Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah cepat merespons kondisi sejumlah kawasan hutan lindung yang mengalami kerusakan akibat perambahan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa upaya pemulihan hutan kini menjadi prioritas. Termasuk dengan mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak menebang pohon berukuran besar, meskipun berada di lahan milik pribadi.
“Surat imbauan dari Dinas Kehutanan sudah saya keluarkan hari ini. Kami meminta masyarakat menunda penebangan pohon besar terlebih dahulu,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pemprov Lampung juga meminta aparat kepolisian, termasuk Kapolda, untuk meninjau langsung kondisi di lapangan demi memastikan kebijakan penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Tanyakan secara resmi ke Kapolda karena kebijakan teknis berada di sana,” ujarnya.
Baca Juga:
Polda Lampung Sudah Periksa Empat Saksi Terkait Aktivitas Penebangan
Aktivitas Perambahan
Gubernur mengatakan, menurut informasi Dinas Kehutanan, dari hasil pemantauan sejak Februari, kerusakan hutan lindung banyak dipicu oleh aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat, bukan perusahaan.
Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat program reboisasi besar-besaran.
“Temuan ini justru menjadi penyemangat kami untuk segera melakukan reboisasi. Kami sudah turun langsung, dan data menunjukkan banyak kawasan yang harus segera dipulihkan,” tegasnya.
Pemprov Lampung memastikan program reboisasi akan mereka perluas dan percepat sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Serta memulihkan fungsi hutan lindung secara optimal.








