IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 13:50
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Prabowo Tunjukkan Gaya Sentralistis Menyikapi Bupati Aceh Selatan

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Aceh Selatan memicu kritik.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/12/25 - 21:12
in Hukum, Pemerintahan, Politik
A A
Presiden Prabowo Subianto .(Dok. Biro Pers Istana)

Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Biro Pers Istana)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Aceh Selatan memicu kritik.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah tersebut bukan sekadar respons atas perilaku kepala daerah. Tetapi mencerminkan cara pandang pemerintahan yang semakin sentralistis.

Kemudian ia menilai itu karena pencopotan kepala daerah tidak bisa berjalan berdasarkan keinginan politik semata. Ia menekankan bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat ketat dan memerlukan proses berlapis.

“Jelas, mencopot seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan semena-mena. Ada syarat dan prosedur yang ditempuh,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Lalu menurutnya, seluruh proses seharusnya berada di tangan DPRD dan Mahkamah Agung. Sementara pemerintah pusat hanya berperan administratif.

Karena itu, Ray menilai permintaan Presiden Prabowo tidak datang dari ketidaktahuan hukum. “Sebagai ketua partai, dan kini menjadi presiden. Tentu saja Pak Prabowo hafal dan paham sangat tentang aturan ini,” katanya.

Kemudian ia menyayangkan sikap tersebut sekaligus mempertanyakan motivasinya. Ray menilai, pernyataan itu seperti menunjukan kuasa penuh presiden yang menjurus ke sikap arogansi.

Politik Prabowo

Selanjutnya Ray menautkan langkah itu dengan cara pandang politik Prabowo. Menurutnya, menganggap Indonesia seharusnya kembali pada pola pemerintahan yang terpusat. Ia menyebut latar belakang militer dan pengalaman era Orde Baru sebagai faktor pembentuk gagasan tersebut.

“Pikiran dan keinginan yang tertanam bahwa sistem pemerintahan Indonesia seharusnya bersifat sentralistik,” ujarnya.

Kemudian Ray menyatakan, kesalahan Bupati Aceh Selatan tidak bisa menjadi pembenaran atas langkah yang melampaui batas kewenangan konstitusional.

“Tentu saja, apa yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tapi hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membuat langkah yang melampaui aturan,” tuturnya.

“Kita mengkritik Bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal,” lanjut Ray.

Selanjutnya ia juga menyinggung program retret kepala daerah sebagai contoh pendekatan kontrol pusat terhadap daerah. Ia menilai kecenderungan itu semakin terlihat dari dorongan Prabowo untuk menghapus pilkada langsung dan mengembalikannya kepada DPRD.

“Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pada akhirnya akan menempatkan kepala daerah di bawah kendali pemerintahan pusat,” tutur Ray.

Kemudian menurutnya, wacana tersebut pada praktiknya mengakhiri otonomi daerah dan membawa kembali struktur kekuasaan menyerupai era sentralisasi.

Tags: AcehBANJIRBENCANABupati Aceh Selatanibadah umrahKementerian Dalam Negerikerusakan lingkunganlongsorMasa Tanggap DaruratMirwan MSMuhammad Tito KarnavianMusibahMuzakir ManafPemberhentian Bupati Aceh SelatanPrabowo SubiantoRay RakutiSumatera BaratSumatera Utara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Polresta Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Pembunuhan Wanita Penghibur Menyerahkan Diri

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Usai Bunuh Wanita Penghibur, Pelaku Ajak Istri Kabur Menuju Pulau Jawa dengan Sepeda Motor

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya...

Tempat kejadian perkara seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pembununuh Wanita Penghibur di Panjang Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga pangan di Provinsi Lampung. Inflasi tahunan Lampung terjaga.
Ekonomi dan Bisnis

Ramadan Tak Picu Lonjakan Harga, Inflasi Lampung Maret 2026 Hanya 0,19 Persen

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Tekanan harga di Provinsi Lampung selama Ramadan 2026 terpantau stabil. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat...

Read moreDetails
Imbauan WFH. Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani. Dok/Antara

Apindo: Imbauan WFH Harus Fleksibel, Jangan Ganggu Produktivitas Dunia Usaha

02/04/2026
Rhoma Irama

Rhoma Irama Protes Keras Lagu Manipulasi AI: Segera Hentikan Tindakan Ini!

02/04/2026
snbp

57 Siswa MAN I Lampung Timur Lolos PTN

02/04/2026
Ilustrasi harga emas hari ini dan buyback emas.

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 2 April 2026 Naik Rp50 Ribu/Gram

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.