• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 16:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembacok Kadus di Tanjungbintang Ditangkap

Pelaku kesal karena tidak dapat mendapatkan bantuan sosial karena tidak memenuhi syarat.

Muharram Candra LuginaAsrul Septian MalikbyMuharram Candra LuginaandAsrul Septian Malik
09/12/25 - 23:32
in Hukum, Kriminal, Lampung Selatan
A A
Pembacok Kadus di Tanjungbintang Ditangkap

Kepala Dusun (Kadus) Desa Purwodadi Simpang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Andi Saputro (36), saat mendapat perawatan petugas medis usai dibacok tetangganya, Warsani. (Istimewa)

Tanjungbintang (Lampost.co) — Polsek Tanjungbintang akhirnya menangkap pembacok Kepala Dusun (Kadus) Desa Purwodadi Simpang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Andi Saputro (36), pada Selasa, 9 Desember 2025. Warsani, pembacok kadus merupakan tetangga sendiri, melakukan aksinya pada Senin malam, 8 Desember 2205.

Poin Penting:

  • Pelaku mengutus seorang wanita untuk mencairkan bantuan sosial.

  • Syarat untuk mencairkan bansos tersebut tidak terpenuhi pelaku.

  • Pelaku melampiaskan kekesalan tidak mendapatkan bansos dengan membacok kadus.

“Kami menangkap pelaku di Bandar Lampung. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Edi Qorinas, Selasa, 9 Desember 2025.

Dari proses pemeriksaan awal, kejadian terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos). Saat itu, pelaku menyuruh seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pamong Desa di Tanjung Bintang Diburu

Namun, si wanita tersebut tidak terdapat daftar kartu keluarga yang dia bawa. Selain itu, dia bukan merupakan warga setempat.

Selanjutnya, petugas menyuruh si wanita tersebut untuk melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan bansos. Namun, pelaku tidak kunjung menyerahkan persyaratan untuk mendapatkan bansos ke aparat dusun.

“Pelaku tidak bisa datang dengan membawa kelengkapan berkas, seperti kartu keluarga, KTP, dan lainnya,” katanya

Datangi Rumah Korban

Hal itu yang membuat pelaku kesal dan mendatangi rumah korban. Pelaku datang dengan menmbawa senjata tajam jenis arit yang dia selipkan di pinggang belakang.

Awalnya, pelaku bertemu istri korban dan menanyakan keberadaan suaminya. Pelaku berusaha masuk ke kamar namun istri korban mencegahnya.

Kemudian istri korban membangunkan suaminya yang sedang tidur. Korban pun keluar kamar untuk menemui pelaku.

Keduanya terlibat perbincangan. Korban menanyakan soal bantuan sosial yang tidak dia dapatkan.

“Namun, pelaku merasa tidak puas dengan jawaban dari korban. Dia pun langsung mengeluarkan arit dan membacok tubuh korban berkali-kali,” katanya.

Langsung Kabur

Setelah melakukan aksinya membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami empat luka di punggung, satu luka di kepala, dan satu luka di tangan. Korban juga sempt mendapat perawatan.

Selanjutnya istri korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungbintang untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tags: BANSOSBantuan SosialkadusKRIMINALPembacokanPENGANIAYAANPolsek Tanjungbintangtanjungbintang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Lampost.co

Sekwan DPRD Lampung Utara dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Akibat Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026
Lampung

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyepakati penguatan pengawasan...

Read moreDetails
Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

14/01/2026
Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

14/01/2026
Jadwal Lengkap Pemilihan Rektor Itera

Jadwal Lengkap Pemilihan Rektor Itera

14/01/2026
Mulai Penjaringan Rektor, Itera Cari Pemimpin ‘Bijak’

Mulai Penjaringan Rektor, Itera Cari Pemimpin ‘Bijak’

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.