• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 13/01/2026 16:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pengenaan Pajak Dilandaskan Sistem Berkeadilan

Prinsip itu menjadi dasar dalam penetapan kewajiban pajak bagi individu maupun badan usaha.

EffranSilvia AgustinabyEffranandSilvia Agustina
23/12/25 - 20:56
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Podcast Economic Corner Lampung Post Update bersama DJP Bengkulu-Lampung, Selasa, 23 Desember 2025. Lampost.co/Hendrivan

Podcast Economic Corner Lampung Post Update bersama DJP Bengkulu-Lampung, Selasa, 23 Desember 2025. Lampost.co/Hendrivan

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menegaskan sistem perpajakan di Indonesia berlandaskan prinsip keadilan sesuai kemampuan masing-masing wajib pajak. Prinsip itu menjadi dasar dalam penetapan kewajiban pajak bagi individu maupun badan usaha.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tunas Hariyulianto, menjelaskan tidak semua masyarakat wajib membayar pajak. Kewajiban tersebut hanya untuk pihak yang secara ekonomi mampu sesuai ketentuan undang-undang.

“Bayar pajak hanya yang mampu. Kemampuan ini batasnya dalam undang-undang, yaitu penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak,” kata Tunas, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menyebut, untuk karyawan perseorangan, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas PTKP dengan nilai lebih dari Rp70 juta per tahun. Ketentuan itu menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sedangkan, untuk badan usaha, batas penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta per tahun. Badan usaha dengan omzet di bawah batas tersebut belum kena kewajiban pajak penghasilan. “Untuk badan usaha, PTKP-nya Rp500 juta per tahun baru kena pajak,” ujar dia.

Dia menambahkan, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun masih memiliki kemudahan berupa tarif pajak final 0,5 persen dari omzet. Skema itu secara khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Baru untuk yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar per tahun kena ketentuan umum perpajakan,” kata dia.

Dari sisi layanan, DJP juga menghadirkan Coretax sebagai sistem perpajakan berbasis web untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Aplikasi itu dapat terakses hanya dengan koneksi internet, baik melalui laptop maupun telepon genggam.

“Tidak harus pakai laptop, pakai handphone pun bisa. Jadi wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya cukup dalam satu genggaman,” ujar dia.

Ia berharap kemudahan digital melalui Coretax dapat mengubah persepsi membayar pajak itu rumit. Sistem itu menjadikan proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan efisien.

Pendekatan Edukatif untuk UMKM

Selain penguatan sistem, DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan berbagai pendekatan edukatif kepada pelaku UMKM. Strategi tersebut antara lain melalui publikasi dan komunikasi aktif di media sosial, serta kerja sama dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi.

“Kami juga bekerja sama dengan asosiasi pelaku UMKM untuk kegiatan edukasi perpajakan,” katanya.

Upaya sosialisasi juga melalui Tax Center di dunia pendidikan, baik secara tatap muka maupun daring. Selain itu, DJP menjalin koordinasi dengan pemberi kerja di sektor pemerintah dan swasta agar informasi perpajakan, termasuk Coretax, dapat menjangkau tidak hanya perusahaan, tetapi juga para karyawan secara lebih luas.

Tags: Aktivasi CoretaxCoretaxdjp lampung bengkulu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

penutupan emersia wedding expo 11

Emersia Wedding Expo 11 Catat Transaksi Rp2,3 Miliar, Antusiasme Pengunjung Tinggi

byIsnovan Djamaludin
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Emersia Wedding Expo ke-11 yang diselenggarakan Emersia Hotel & Resort Lampung resmi berakhir pada Minggu (11/1/2026) dengan torehan...

Bank Lampung Fokuskan Kredit Produktif dan UMKM di 2026

Bank Lampung Fokuskan Kredit Produktif dan UMKM di 2026

byAtikaand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bank Lampung menargetkan penguatan pembiayaan sektor produktif, komersial, dan UMKM pada tahun 2026 dan fokus kredit....

Bank Lampung Perkuat Kredit Sektor Produktif dan Riil

Bank Lampung Perkuat Kredit Sektor Produktif dan Riil

byAtikaand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong Bank Lampung agar lebih aktif menggerakkan sektor produktif sebagai motor pertumbuhan ekonomi...

Berita Terbaru

Dorong Transportasi Hijau dan Ramah Lingkungan Melalui Taksi Listrik
Lampung

Dorong Transportasi Hijau dan Ramah Lingkungan Melalui Taksi Listrik

byRicky Marlyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mematangkan langkah menuju transportasi ramah lingkungan dengan menghadirkan investor taksi berbasis...

Read moreDetails
penutupan emersia wedding expo 11

Emersia Wedding Expo 11 Catat Transaksi Rp2,3 Miliar, Antusiasme Pengunjung Tinggi

13/01/2026
Vivo Y500i

Vivo Y500i Resmi Meluncur, Baterai Jumbo 7.200 mAh

13/01/2026
justin hubner gol perdana

Gol Debut Justin Hubner Selamatkan Fortuna Sittard

13/01/2026
Gelandang Inter Milan Hakan Calhanoglu

Inter Milan Tetap Pimpin Klasemen meski Diimbangi Napoli 2-2

13/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.