Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Ini imbas adanya kasus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana yang tertetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Kemudian ia mengatakan kasus ijazah palsu dalam pilkada juga terjadi dalam Pilkada 2024 lalu. Ini menjadi salah satu alasan MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu pada Palopo, Pesawaran, dan Babel. Ini agar kedepan tidak terulang kembali,” kata Khozin, Selasa, 23 Desember 2025.
Kemudian secara normatif, ia mengatakan ijazah adalah bukti pendidikan terakhir calon. Ini sebagaimana tersampaikan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi salah satu syarat calon kepala daerah.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga tersampaikan fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah terlegalisir juga menjadi persyaratan.
Kemudian, Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Ini telah mengatur sedemikian rupa mengenai verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi pada internal KPU,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Ia menjadi tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana menjadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan. Yaitu surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang dugaannya tidak benar.
Kemudian Hellyana tersandung Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.








