Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya akurasi dan kesesuaian data pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) antara laporan di lapangan dengan data yang tercantum pada portal Agrinas. Sinkronisasi data menjadi kunci agar program nasional tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Edi Mardianto, menyampaikan perbedaan data berpotensi menghambat evaluasi dan pengambilan kebijakan. Untuk itu, seluruh pihak harus menyajikan data faktual yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah provinsi, dinas koperasi, serta jajaran TNI perlu terus penguatan. Keterlibatan Korem dan Kodim menjadi strategis untuk membantu proses validasi dan pengawasan pembangunan KDKMP di daerah.
Ia menegaskan laporan pembangunan tidak boleh bersifat formalitas semata. Data harus mencerminkan kondisi aktual agar pemerintah pusat dapat mengetahui progres pembangunan secara akurat.
“Saya meminta penjelasan yang jelas dan faktual. Jangan hanya laporan formalitas. Data di lapangan harus sinkron dengan data di portal,” ujar dia.
Edi menambahkan, pengecekan dan konsolidasi data pembangunan KDKMP secara maraton di wilayah Sumatera. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian dan evaluasi program strategis nasional.
Kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dapat berjalan optimal. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pembentukan dan penguatan KDKMP di seluruh daerah.
“Kami harus mengetahui secara pasti mana yang sudah terbangun dan mana yang masih belum, agar manfaat KDKMP benar-benar masyarakat desa rasakan,” tegas Edi.
Kriteria Penetapan Lahan KDKMP
Menurut dia, terdapat sejumlah kriteria yang harus terpenuhi dalam penetapan lahan KDKMP. Kriteria tersebut menjadi acuan agar pembangunan koperasi dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Adapun persyaratan lahan meliputi kepemilikan alas hak yang sah berupa sertifikat atau surat hibah dari masyarakat. Selain itu, lahan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi termasuk area parkir.
Kriteria lainnya adalah lokasi yang strategis dan mudah terakses masyarakat, serta kondisi tanah yang siap bangun, stabil, dan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun jalur saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).







