Kotaagung (Lampost.co)—Pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Setelah kasus jatah yang dinilai menyusut terjadi di SMPN 1 Kotaagung Timur (Kotim).
Fenomena ini memicu kekecewaan karena seharusnya program nasional tersebut mampu berjalan transparan. Berjenjang, dan bebas dari problem teknis yang merugikan siswa.
Di lapangan, sejumlah wali murid mengaku bingung dengan nilai paket MBG yang dibagikan selama masa libur. Di mana jatah harian Rp10.000 yang terakumulasi untuk beberapa hari justru di nilai tidak tampak utuh dalam paket yang siswa terima.
Baca juga: Wali Murid Keluhkan Pembagian MBG di SMPN 1 Kotaagung Timur Lampung
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemerintah Daerah Tanggamus terutama di tengah besarnya anggaran MBG.
Namun sayangnya, berdasarkan regulasi, kewenangan pemerintah daerah ternyata sangat terbatas. Pemkab Tanggamus hanya berperan sebagai Satgas MBG, tanpa ruang untuk mengaudit, mengevaluasi. Atau memeriksa keuangan dapur MBG maupun SPPG.
Koordinator Sekretariat Satgas MBG Kabupaten Tanggamus, Feri Setiawan, kembali menegaskan bahwa Pemda hanya memiliki fungsi pengawasan administratif dan kelembagaan. Bukan pengawasan teknis hingga ke nilai jatah atau proses pemenuhan menu.
“Kami di Satgas hanya fokus pada kelembagaan dan perizinan. Soal apakah pembagian sesuai atau tidak, itu bukan ranah kami. Pertanggungjawaban keuangan SPPG langsung ke BGN, bukan Pemda,” ujar Feri, Rabu (24/12).
Penyusutan Jatah
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa potensi ketidaksesuaian nilai paket atau dugaan penyusutan jatah sebenarnya berada sepenuhnya di ranah SPPG dan mitra dapur yang mengoperasikan MBG sehari-hari.
Artinya, jika terjadi kekeliruan, kelalaian, atau dugaan margin berlebih. Maka penyelesaiannya harus ditelusuri langsung melalui mekanisme internal SPPG.
Feri menegaskan bahwa aturan dan kewajiban ditujukan kepada SPPG dan mitra dapur, bukan pemerintah daerah maupun Satgas.
“Kalau terkait itu, sebenarnya tersangkut di dapur SPPG. Mereka tidak pernah lapor ke kita. Itu ranah mereka, sudah sangat detail aturannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran MBG berasal langsung dari pemerintah pusat dan tidak melalui pemerintah kabupaten.
“MBG ini penganggarannya langsung dari pusat. Tidak ada satu rupiah pun yang ke Pemda. Kami di Satgas tidak punya kewenangan mengaudit keuangan mereka. Pertanggungjawaban SPPG itu langsung ke BGN,” jelasnya.
Percepatan Pembentukan
Menurut Feri, Satgas hanya fokus pada percepatan pembentukan kelembagaan, pembangunan infrastruktur. Kelengkapan perizinan, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta syarat teknis lainnya.
“Kalau ada keluhan masyarakat, kami teruskan ke SPPG-nya. Tapi soal apakah pembagian sesuai atau tidak, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Satgas memastikan bahwa tugas mereka lebih pada aspek legalitas, dampak lingkungan, dan pemenuhan syarat teknis,. Bukan pada evaluasi besaran paket MBG
.
Hal ini membuat warga menilai bahwa regulasi MBG saat ini meninggalkan ruang abu-abu dalam kontrol publik.
Di satu sisi, masyarakat mengadukan keluhan kepada pemerintah daerah. Namun di sisi lain, Pemda tidak mendapat kewenangan untuk membuka atau memeriksa dapur MBG. Baik dari sisi keuangan maupun operasional.







