Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Apalagi wacana tersebut tersampaikan oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian menurut Dede, Komisi II DPR RI menampung usulan tersebut. Namun demikian, Dede mengatakan yang terpenting pihaknya juga harus menampung aspirasi masyarakat terkait usulan pemilihan kepala daerah via DPRD.
“Saya kira ini kita tampung semua usulan partai-partai. Juga tentunya pendapat masyarakat termasuk civil society kita tampung,” kata Dede, Senin, 29 Desember 2025.
Selanjutnya Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan pembahasan Pilkada lewat DPRD belum menjadi bahasan utama Komisi II DPR. Saat ini, kata ia, fokus parlemen tertuju pada revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah lebih dahulu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan perlu pembahasan mendalam guna menentukan konsep pemilihan kepala daerah yang ideal. “Ya karena yang masuk duluan adalah UU Pemilu sesuai Prolegnas,” katanya.
Sebelumnya Partai Gerindra mendukung usulan pilkada melalui DPRD masing-masing daerah. Pilkada tersebut akan memilih gubernur hingga bupati dan walikota. Hal tersebut tersampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono. Ia mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut menjadi pertimbangan untuk terterapkan.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD tingkat bupati, wali kota ataupun tingkat gubernur.” kata Sugiono.
Kemudian ia mengatakan bahwa Partai Gerindra melihat pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini terterapkan.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pemilihan melalui DPRD bisa lebih efisien. Mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik hingga pemilihan terlaksana.








