Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, menegaskan bahwa pengawasan tidak akan memiliki arti apa pun jika tidak diikuti dengan tindak lanjut yang nyata.
Bahkan, kegagalan terbesar dalam pengawasan kerap terjadi ketika aparat pengawasan tidak memantau atas rekomendasi yang telah ada.
“Pengawasan menjadi tidak bermakna ketika tidak ada tindak lanjut. Lebih parah lagi jika pengawasannya tidak pernah dimonitor. Ini bentuk kegagalan pengawasan yang sering tidak disadari,” kata Agus saat peluncuran aplikasi Si-AWAS di Gedung Balai Keratun, Selasa, 30 Desember 2025.
Agus menilai, peluncuran aplikasi Si-AWAS hadir di tengah tren positif perkembangan teknologi digital yang membuka harapan baru bagi penyelenggara pengawasan internal.
Melalui sistem ini, seluruh informasi pengawasan harapannya dapat dikelola, dikuasai, dan dimanfaatkan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Ia menggambarkan pesatnya kemajuan teknologi informasi yang bahkan telah melampaui imajinasi manusia. Menurutnya, jika peluang ini tidak kita manfaatkan untuk pengelolaan informasi pengawasan, maka akan menjadi sebuah kerugian besar.
“Siapa yang menguasai informasi, dia lah yang akan unggul. Pengelolaan dan pemanfaatan informasi pengawasan menjadi kunci utama dalam memperkuat peran aparat pengawasan intern,” jelasnya.
Mitra Strategis Kepala Daerah
Dengan penguasaan informasi yang baik, Agus berharap Inspektorat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak hanya berperan sebagai pelaksana pemeriksaan yang menghabiskan waktu dan sumber daya.
Lebih dari itu, Inspektorat harus mampu menjadi mitra strategis kepala daerah dalam pengambilan keputusan.
“Inspektorat harus dipercaya kepala daerah karena kapasitas dan kualitas analisisnya. Bukan sekadar pengawas, tetapi penerjemah kebijakan dan risiko,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa pengawasan internal akan efektif jika seluruh siklus berjalan secara utuh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengawasan, hingga monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan.
Menurutnya, tahap monitoring dan evaluasi tidak boleh kita abaikan dan harus menjadi bagian penting dalam rencana pengawasan setiap Inspektorat.
“Tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan. Inspektorat harus memastikan tindak lanjut benar-benar dijalankan oleh perangkat daerah terkait. Monitoring dan evaluasi tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” tegasnya.








