Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengajak Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai berlaku secara penuh pada 2026.
Poin penting :
1. Coretax bertujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.
2. Coretax telah mulai berlaku sejak Januari 2025.
3. Wajib Pajak terlebih dahulu wajib melakukan aktivasi akun Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tunas Hariyulianto mengatakan, pembaruan sistem inti perpajakan melalui Coretax bertujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Pembaruan sistem inti melalui Coretax ini untuk memberikan kemudahan, sehingga pelaporan SPT tidak menjadi kendala bagi Wajib Pajak,” kata Tunas.
Ia menjelaskan, Coretax telah mulai berlaku sejak Januari 2025. Namun, pada tahap awal penerapannya, layanan yang tersedia masih terbatas pada pembayaran dan pelaporan SPT Masa.
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan berlaku sepenuhnya melalui Coretax.
Baca juga : Pengenaan Pajak Dilandaskan Sistem Berkeadilan
DJP menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga April 2026.
“Untuk SPT Tahunan pada 2026, penggunaan Coretax sudah menjadi sarana wajib,” ujarnya.
Dalam menggunakan sistem tersebut, Wajib Pajak terlebih dahulu wajib melakukan aktivasi akun Coretax.
Aktivasi untuk memperoleh akses awal ke sistem sebelum melakukan pelaporan SPT.
Sebagai bentuk layanan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membuka pendampingan aktivasi akun Coretax selama tujuh hari dalam sepekan.
Selain layanan tatap muka, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan kanal daring melalui laman resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200.








