Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, tercatat 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah tersampaikan oleh Wajib Pajak (WP).
Poin penting :
1. Wajib Pajak (WP) mulai sadar akan pentingnya pelaporan coretan.
2. Pelaporan terjadi seiring meningkatnya penggunaan sistem Coretax.
3. Pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada 1–3 Januari 2025 lalu, DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 39 SPT.
Data DJP menunjukkan, lonjakan pelaporan terjadi seiring meningkatnya penggunaan sistem Coretax.
Serta kecenderungan Wajib Pajak melaporkan SPT lebih awal dengan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, pelaporan SPT sejak awal tahun menunjukkan adanya perubahan pola kepatuhan wajib pajak.
Baca juga : Sederet Fungsi Coretax untuk Wajib Pajak
“Kami mencatat adanya peningkatan pelaporan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax,” kata Rosmauli, Minggu, 4 Januari 2026.
Menurut dia, capaian tersebut tidak hanya merefleksikan aspek teknis pelaporan, tetapi juga menunjukkan perubahan perilaku sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini menunjukkan adanya pergeseran perilaku ke arah pelaporan yang lebih tertib dan tepat waktu,” ujarnya.
Berdasarkan data DJP, pada periode 1–3 Januari 2025 atau Tahun Pajak 2024 lalu, pelaporan SPT Tahunan masih relatif rendah.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan tercatat 5 SPT, Orang Pribadi Nonkaryawan 11 SPT, serta Wajib Pajak Badan dengan mata uang rupiah sebanyak 23 SPT. Total pelaporan saat itu sebanyak 39 SPT.
Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, yakni 1–3 Januari 2026 untuk Tahun Pajak 2025, jumlah pelaporan meningkat tajam.
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mencapai 6.085 SPT, Orang Pribadi Nonkaryawan 1.498 SPT, Wajib Pajak Badan dolar AS 3 SPT, dan Wajib Pajak Badan rupiah 574 SPT, dengan total 8.160 SPT.
DJP mencatat peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak.
Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.








