IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 05:21
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Terapkan Relaksasi Harga Singkong

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan keberlangsungan industri tapioka sekaligus menjaga pendapatan petani singkong di seluruh wilayah Lampung.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
04/01/26 - 23:02
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Pemprov Lampung Terapkan Relaksasi Harga Singkong

Petani singkong Lampung. (dok. Lampost.co)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan kebijakan relaksasi rafaksi terhadap Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan keberlangsungan industri tapioka sekaligus menjaga pendapatan petani singkong di seluruh wilayah Lampung.

Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), dan Perhimpunan Petani Tapioka Tradisional Indonesia (PPTTI). Serta ada dari akademisi, Masyarakat Singkong Indonesia (MSI), pelaku usaha yang tergabung dalam PBTI, dan perwakilan advokat.

Baca Juga:

Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Tuntaskan Masa Kerjanya

 

Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyampaikan bahwa para petani singkong se-Lampung pada prinsipnya menerima dan mendukung kebijakan relaksasi rafaksi tersebut.

Ia menjelaskan, selama periode 1 hingga 25 Desember 2025, potongan maksimal yang berlaku sebesar 25 persen. Sementara pada rentang 26 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026, potongan maksimal turun menjadi 20 persen, tanpa memperhitungkan kadar aci.

“Kami sepakat dengan skema relaksasi ini, asalkan diterapkan secara konsisten dan adil bagi petani,” ujar Dasrul.

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus petani penuhi. Antara lain usia panen singkong minimal delapan bulan serta kondisi ubi yang bersih dari kayu, tanah, maupun kotoran lain yang tidak wajar.

Kesepakatan tersebut juga telah dituangkan secara resmi melalui penandatanganan di atas materai antara pihak petani dan industri.

“Komitmen industri sangat penting. Setelah 26 Januari, mekanisme kembali mengikuti ketentuan Pergub tanpa syarat tambahan,” tegasnya.

 

Sesuai Aturan

Dukungan serupa dari perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), Haru.

Ia memastikan para pengusaha akan menjalankan kebijakan relaksasi sesuai aturan yang pemerintah daerah tetapkan.

“Kami siap melaksanakan kebijakan ini. Kami juga berharap tim pemantau dapat menjalankan fungsi pengawasan. Termasuk memberikan teguran bertahap kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang telah diparipurnakan DPRD Lampung, terdapat sejumlah rekomendasi lanjutan untuk memperkuat tata niaga singkong.

Di antaranya mendorong diterbitkannya Surat Edaran Ketua DPRD Lampung guna mempertegas Surat Edaran Gubernur terkait harga minimal pembelian singkong.

Rekomendasi lainnya meliputi pembentukan organisasi pengusaha tapioka sebagai wadah sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani. Serta desakan pembatasan impor tepung tapioka agar disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri dan masa panen singkong lokal.

Tags: HAPHarga Acuan PembelianLAMPUNGPETANIrelaksasi rafaksisingkongtapiokaubi kayu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap modus unik dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus itu...

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

byRicky Marly
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Desa Fajarbaru bersama Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, akan menutup sementara akses di Jalan...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.