Kota Agung (lampost.co) -– Insiden maut yang menewaskan dua bocah di Air Terjun Way Lalaan mengungkap fakta mengejutkan terkait lemahnya perlindungan wisatawan di Kabupaten Tanggamus. Hingga tragedi tersebut terjadi, destinasi wisata berbayar di bawah pengelolaan pemerintah daerah ini ternyata belum memproteksi pengunjungnya dengan asuransi keselamatan.
Kelalaian ini mengakibatkan keluarga korban tidak mendapatkan jaminan santunan atau perlindungan finansial dari pihak pengelola. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengakui bahwa proses pengajuan kemitraan dengan pihak asuransi justru baru mereka lakukan setelah nyawa melayang.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Tanggamus, Riza Husna, memastikan pihaknya tengah mengebut pengurusan administrasi tersebut. “Insyaallah dalam waktu dua minggu ke depan, Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan pihak asuransi. Saat ini proses pengajuan baru kami lakukan,” jelas Riza, Selasa, 6 Januari 2026.
Padahal, Way Lalaan merupakan objek wisata resmi yang memungut tiket masuk sebesar Rp10.000 per orang. Sayangnya, pungutan tersebut tidak mencakup biaya premi asuransi, meskipun lokasi wisata air terjun memiliki risiko tinggi, terutama bagi pengunjung kategori anak-anak.
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan teguran keras. KPAI menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai musibah. Mereka mendesak adanya penyelidikan menyeluruh untuk melihat adanya unsur kelalaian pengelola dan menuntut pemerintah daerah menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas tertinggi.
Evaluasi Total
Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menyatakan bahwa tragedi ini menjadi momentum evaluasi total. Atas instruksi langsung Bupati, Pemkab kini melibatkan konsultan profesional untuk membenahi standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di Way Lalaan.
“Kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus utama kami adalah memastikan aspek keamanan pengunjung tidak lagi terabaikan,” ujar Agus.
Tragedi maut ini bermula pada Kamis sore, 1 Januari 2026, saat dua anak berinisial DV (9) dan DS (10) terseret arus di area palung air terjun. Meskipun petugas sempat membawa keduanya ke RS Batin Mangunang, nyawa mereka tidak tertolong. Hasil visum mengonfirmasi bahwa kedua korban murni meninggal akibat tenggelam.
Kini, kasus Way Lalaan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola wisata di Lampung. Pungutan tiket wajib berbanding lurus dengan fasilitas keselamatan dan kepastian perlindungan bagi setiap pengunjung yang datang.








