Bandar Lampung (Lampost.co) — Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp692,3 miliar atau sekitar 42,47 persen dari target Rp1,63 triliun.
Meski tampak belum optimal, angka tersebut dipengaruhi oleh perubahan skema penerimaan pajak melalui kebijakan opsen yang mulai berlaku tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa sejak 2025 pemerintah menerapkan mekanisme opsen pajak. Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan
Melalui kebijakan ini, sebagian penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi dikelola provinsi. Melainkan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten dan kota.
“Dengan sistem baru ini, provinsi tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota. Sebagian pajak kini langsung diterima daerah masing-masing,” ujar Slamet.
Ia menuturkan, apabila realisasi PKB provinsi digabungkan dengan penerimaan opsen kabupaten/kota. Total pendapatan pajak kendaraan bermotor di Lampung mencapai Rp1,108 triliun.
Angka tersebut justru menunjukkan peningkatan dari pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1,059 triliun.
“Dari total itu, Rp692,3 miliar masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Lampung. Sedangkan Rp416,5 miliar langsung diterima kabupaten dan kota,” jelasnya.
Lebih Kecil
Menurut Slamet, skema opsen membuat penerimaan di tingkat provinsi terlihat lebih kecil. Meski secara akumulatif terjadi kenaikan sekitar Rp50 miliar dari pada tahun sebelumnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih agresif menggali potensi PKB di wilayah masing-masing.
“Opsen memberikan manfaat langsung bagi daerah. Maka perlu sinergi dan kerja keras bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Selain faktor kebijakan opsen, Slamet mengungkapkan rendahnya realisasi PKB juga terpengaruh oleh banyaknya kendaraan yang sudah tidak dapat ditagih pajaknya.
Kendaraan tersebut umumnya rusak berat, hilang, atau menjadi barang bukti tindak pidana, terutama dengan tunggakan lebih dari lima tahun.
“Kendaraan seperti ini masih tercatat sebagai potensi karena pemiliknya tidak melapor,” katanya.
Sepanjang 2025, Bapenda Lampung mencatat sekitar 80 ribu unit kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun yang kembali melakukan pembayaran pajak.
“Pemerintah daerah pun berharap kesadaran masyarakat terus meningkat agar penerimaan pajak kendaraan bermotor ke depan semakin optimal,” harapnya.






