IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 06:51
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Skandal Royalti Rp14 Miliar: Puluhan Pencipta Lagu Resmi Laporkan LMKN ke KPK

GARPUTALA melaporkan dugaan korupsi LMKN ke KPK terkait pembekuan royalti Rp14 miliar. Simak polemik tata kelola musik Indonesia selengkapnya.

Nana HasanbyNana Hasan
07/01/26 - 18:43
in Hiburan
A A
Pencipta Lagu Laporkan LMKN
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Polemik tata kelola royalti musik Indonesia kini memasuki babak baru yang sangat serius. Sebanyak 60 pencipta lagu dari Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi Gedung KPK. Mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana royalti musik.

Poin Penting

  • 60 pencipta lagu (GARPUTALA) melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari 2026.
  • Terdapat dana royalti Rp14 miliar yang diduga dibekukan secara sepihak.
  • Ada tekanan berupa ancaman pembekuan operasional LMK jika tidak menyetor “fee”.
  • GARPUTALA menolak monopoli LMKN dalam sistem pengelolaan royalti musik nasional.

Aksi ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sebagai bentuk protes atas ketidakadilan. Selain itu, GARPUTALA menggugat legitimasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai LMKN bertindak sebagai lembaga super tanpa kontrol yang memadai. Akibatnya, akuntabilitas lembaga tersebut menjadi sangat minim bagi para seniman.

Kronologi Pembekuan Dana Rp14 Miliar

Masalah utama muncul saat LMKN membekukan dana royalti senilai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut merupakan hasil koleksi pada kuartal akhir tahun 2025 yang lalu. Awalnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengelola penarikan royalti digital untuk beberapa LMK.

Namun, LMKN tiba-tiba mengambil alih kendali dana tersebut dari pihak pengelola awal. Perwakilan GARPUTALA, Ali Akbar, memberikan penjelasan detail mengenai kekacauan sistem distribusi ini.

“Kan tadinya WAMI (Wahana Musik Indonesia) itu mengolek punya LMK-LMK lain yang tidak bisa mengolek royalti (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan enggak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, ‘Eh, kapan lu cairin?’ kan gitu. Terus dijawab, ‘Loh, duitnya enggak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN’. Ya pasti ribut dong,” ujar Ali Akbar.

Dugaan Pemerasan dan Tekanan Operasional

Selanjutnya, Ali Akbar mengungkapkan adanya praktik tekanan dalam proses penyerahan dana royalti. Ia menyebut oknum tertentu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya atau “fee”. Jika LMK menolak permintaan tersebut, maka mereka akan menghadapi ancaman pembekuan operasional.

“Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita,” lanjutnya.

Penolakan Monopoli Pengelolaan Royalti

Oleh karena itu, GARPUTALA menolak keras keberadaan LMKN sebagai pengelola tunggal royalti. Mereka berargumen bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak mengamanatkan sistem monopoli. Sebaliknya, undang-undang tersebut harus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu secara adil.

Saat ini, pihak KPK telah menerima laporan resmi dari puluhan pencipta lagu tersebut. Sementara itu, pihak LMKN belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan korupsi ini. Para musisi kini menunggu langkah tegas penegak hukum demi keadilan industri musik.

Tags: GARPUTALAhak ciptaKorupsi RoyaltiKPKLMKNpencipta laguroyalti musikWAMI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Rhoma Irama

Rhoma Irama Protes Keras Lagu Manipulasi AI: Segera Hentikan Tindakan Ini!

byNana Hasan
02/04/2026

JAKARTA (Lampost.co) – Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama, menyatakan keresahan mendalam terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Oknum tidak...

Ghost in the Cell taynag di 86 negara

Viral! Film Ghost in the Cell Diborong Puluhan Negara Sebelum Tayang di Indonesia

byNana Hasan
02/04/2026

JAKARTA (Lampost.co) – Industri perfilman Indonesia kembali mencetak prestasi luar biasa di kancah internasional melalui karya terbaru Joko Anwar. Film...

Pinkan Mambo

Fantastis! Pinkan Mambo Raup Puluhan Juta Rupiah dari Live TikTok di Jalanan

byNana Hasan
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co)  – Penyanyi Pinkan Mambo kembali mencuri perhatian publik melalui aksi totalitasnya sebagai host di platform TikTok. Mantan personel...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.