Jakarta (Lampost.co) – Polemik tata kelola royalti musik Indonesia kini memasuki babak baru yang sangat serius. Sebanyak 60 pencipta lagu dari Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi Gedung KPK. Mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana royalti musik.
Poin Penting
- 60 pencipta lagu (GARPUTALA) melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari 2026.
- Terdapat dana royalti Rp14 miliar yang diduga dibekukan secara sepihak.
- Ada tekanan berupa ancaman pembekuan operasional LMK jika tidak menyetor “fee”.
- GARPUTALA menolak monopoli LMKN dalam sistem pengelolaan royalti musik nasional.
Aksi ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sebagai bentuk protes atas ketidakadilan. Selain itu, GARPUTALA menggugat legitimasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai LMKN bertindak sebagai lembaga super tanpa kontrol yang memadai. Akibatnya, akuntabilitas lembaga tersebut menjadi sangat minim bagi para seniman.
Kronologi Pembekuan Dana Rp14 Miliar
Masalah utama muncul saat LMKN membekukan dana royalti senilai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut merupakan hasil koleksi pada kuartal akhir tahun 2025 yang lalu. Awalnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengelola penarikan royalti digital untuk beberapa LMK.
Namun, LMKN tiba-tiba mengambil alih kendali dana tersebut dari pihak pengelola awal. Perwakilan GARPUTALA, Ali Akbar, memberikan penjelasan detail mengenai kekacauan sistem distribusi ini.
“Kan tadinya WAMI (Wahana Musik Indonesia) itu mengolek punya LMK-LMK lain yang tidak bisa mengolek royalti (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan enggak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, ‘Eh, kapan lu cairin?’ kan gitu. Terus dijawab, ‘Loh, duitnya enggak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN’. Ya pasti ribut dong,” ujar Ali Akbar.
Dugaan Pemerasan dan Tekanan Operasional
Selanjutnya, Ali Akbar mengungkapkan adanya praktik tekanan dalam proses penyerahan dana royalti. Ia menyebut oknum tertentu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya atau “fee”. Jika LMK menolak permintaan tersebut, maka mereka akan menghadapi ancaman pembekuan operasional.
“Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita,” lanjutnya.
Penolakan Monopoli Pengelolaan Royalti
Oleh karena itu, GARPUTALA menolak keras keberadaan LMKN sebagai pengelola tunggal royalti. Mereka berargumen bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak mengamanatkan sistem monopoli. Sebaliknya, undang-undang tersebut harus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu secara adil.
Saat ini, pihak KPK telah menerima laporan resmi dari puluhan pencipta lagu tersebut. Sementara itu, pihak LMKN belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan korupsi ini. Para musisi kini menunggu langkah tegas penegak hukum demi keadilan industri musik.







