• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/03/2026 12:40
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Hati-Hati! Manipulasi Foto Vulgar dengan Grok AI Bisa Diproses Pidana

Pengeditan foto berbasis AI yang mengubah citra seseorang menjadi konten asusila tergolong sebagai kejahatan deepfake.

NurbyNur
07/01/26 - 19:48
in Bandar Lampung, Teknologi
A A
Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)-— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa praktik manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Termasuk melalui fitur Grok AI di platform media sosial X, berpotensi melanggar hukum pidana. Tindakan tersebut dapat di proses apabila melakukan tanpa persetujuan pemilik foto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pengeditan foto berbasis AI yang mengubah citra seseorang menjadi konten asusila tergolong sebagai kejahatan deepfake.

Baca juga: Bareskrim Telusuri Jaringan Pengendali Ekstasi

Fenomena ini, kata Bayu, saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Perkembangan teknologi saat ini sudah mengarah pada penggunaan artificial intelligence, termasuk deepfake yang memanfaatkan AI. Hal ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Penyalahgunaan Teknologi

Menurut Himawan, kepolisian telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan teknologi tersebut. Jika menemukan adanya manipulasi data elektronik berupa foto atau gambar seseorang yang melakukan tanpa izin.

Maka perbuatan tersebut dapat mengenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sepanjang dapat dibuktikan bahwa itu merupakan manipulasi data elektronik oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Maka perbuatan tersebut bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Fitur kecerdasan buatan tersebut dugaannya ada yang memanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi berbasis foto pribadi atau deepfake tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil temuan awal menunjukkan Grok AI belum lengkap sistem moderasi. Hal ini yang memadai untuk mencegah pembuatan konten asusila dari foto nyata masyarakat, khususnya warga Indonesia.

“Temuan awal kami menunjukkan belum adanya pengaturan yang spesifik pada Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pelanggaran Privasi

Ia menambahkan, lemahnya mekanisme pengawasan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi dan merugikan masyarakat luas. Sehingga perlu penanganan serius dari penyedia platform.

Indonesia sendiri bukan negara pertama yang mempersoalkan keberadaan Grok AI di platform X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia telah lebih dulu menyampaikan keberatan dan menggugat perusahaan milik Elon Musk tersebut. Atas dugaan penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi melanggar hukum dan etika digital.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum kini terus berkoordinasi untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi hak privasi masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis kecerdasan buatan.

Tags: aiBARESKRIMKecerdasan BuatanPORNOGRAFI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Eva Dwiana Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase di Kedamaian

Eva Dwiana Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase di Kedamaian

byWandi Barboyand1 others
28/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, langsung menggerakkan perbaikan Jalan HRM Mangundiprojo di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal

byDelima Napitupuluand1 others
27/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Polda Lampung terus mengakselerasi penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang beroperasi di lahan perkebunan...

Anggota tim kuasa hukum

Terdakwa Budi Laksono Surati Kejaksaan Tinggi Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
27/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai...

Berita Terbaru

BATIQA Hotel Lampung kembali menghadirkan program kuliner favoritnya, D’Bakaranz All You Can Eat (AYCE).
Advertorial

D’Bakaranz Kembali Menggoda, AYCE Murah di BATIQA Hotel Lampung Mulai Rp70 Ribu

byAdi Sunaryo
28/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kabar gembira bagi pecinta kuliner malam. BATIQA Hotel Lampung kembali menghadirkan program andalannya, D’Bakaranz All You Can...

Read moreDetails
Sebuah kapal tanker minyak Thailand berhasil melewati selat setelah koordinasi diplomatik dengan Iran, Rabu (25/3/2026). Hal ini terjadi sehari setelah Iran memberi tahu Dewan Keamanan PBB dan Organisasi Maritim Internasional bahwa hanya “kapal yang tidak bermusuhan” yang diperbolehkan melintas setelah berkoordinasi dengan otoritas Iran. Foto: REUTERS/Stringer

Krisis Energi Makin Nyata, Negara ASEAN Mulai Lakukan Kebijakan ini

28/03/2026
Eva Dwiana Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase di Kedamaian

Eva Dwiana Percepat Perbaikan Jalan dan Drainase di Kedamaian

28/03/2026
Investasi emas. Dok/PT Antam

Harga Emas Anjlok Hampir 3 Persen, Sentuh Level Terendah 2026: Bisa Balik Lagi ke US$4.000 Makin Nyata?

28/03/2026
Tangkapan layar sawer Konser Valen DA7

Viral Aksi Sawer Pemilik Dapur MBG Gesek Uang di Konser Valen DA7, ini Klarifikasi Pelaku dan Panitia

28/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.