Jakarta (Lampost.co)–– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum luar biasa. Yakni dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Langkah ini Hasnaeni tempuh dengan harapan dapat terbebas dari vonis pidana penjara yang hakim jatuhkan kepadanya.
Dalam perkara yang menjeratnya, Hasnaeni sebelumnya mendapat vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 September 2023.
Baca juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp17.583.389.175 subsider 2 tahun penjara.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk dalam kurun waktu 2016–2020.
Ajukan PK Pertama
Sebelumnya, Hasnaeni sempat mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Tak berhenti di situ, Hasnaeni kembali mengajukan PK kedua yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya pengajuan PK kedua tersebut.
“Benar, kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan tersebut didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Hadiri Sidang PK Kedua
Hasnaeni terlihat menghadiri langsung sidang PK kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, ia tiba di lokasi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 11.12 WIB. Hasnaeni tampak mengenakan jas hitam dan memadukan dengan kemeja putih, duduk di kursi pengunjung sebelum sidang dimulai.
Pengawalan ketat juga di lakukan saat Hasnaeni memasuki ruang sidang. Andi Saputra menegaskan bahwa proses persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum.
“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara asusila dan anak,” ujarnya.
Ajukan Novum Berupa Percakapan WhatsApp
Dalam PK keduanya, Hasnaeni mengajukan novum atau bukti baru berupa percakapan WhatsApp. Ia bahkan memperlihatkan bukti tersebut kepada awak media.
“Bentuknya chat. Ini novum baru, bisa saya tunjukkan kepada teman-teman media,” kata Hasnaeni.
Menurut Hasnaeni, bukti percakapan tersebut baru ketemu sekitar satu hingga dua bulan lalu. Ia mengklaim chat tersebut menunjukkan bahwa ia tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang di tuduhkan.
“Novum yang kami ajukan membuktikan bahwa sebenarnya bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya. Bukti ini justru berasal dari alat bukti yang sebelumnya JPU gunakan, tetapi tidak pernah benar-benar ditelaah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa percakapan tertanggal 5 Oktober 2020 itu menunjukkan pembatalan proyek di lakukan oleh jajaran direksi baru, bukan oleh dirinya.
“Bukan saya yang membatalkan, melainkan BOD baru. Itu terlihat jelas dalam bukti chat yang kami temukan,” imbuhnya.
Harap Dapat Keadilan
Hasnaeni berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan novum tersebut secara objektif. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan keuangan negara.
“Di mana letak kesalahan saya mengambil uang negara? Sedikit pun tidak pernah terbesit di hati dan pikiran saya untuk mencuri atau mengambil uang negara,” tuturnya.
Dengan PK kedua ini, Hasnaeni berharap proses hukum yang ia jalani dapat memberikan keadilan serta membuka kembali fakta-fakta yang menurutnya belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.






