IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 06:45
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

Langkah ini Hasnaeni tempuh dengan harapan dapat terbebas dari vonis pidana penjara yang hakim jatuhkan kepadanya.

NurbyNur
07/01/26 - 20:41
in Hukum, Nasional
A A
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum luar biasa. Yakni dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Langkah ini Hasnaeni tempuh dengan harapan dapat terbebas dari vonis pidana penjara yang hakim jatuhkan kepadanya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasnaeni sebelumnya mendapat vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 September 2023.

Baca juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp17.583.389.175 subsider 2 tahun penjara.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk dalam kurun waktu 2016–2020.

Ajukan PK Pertama

Sebelumnya, Hasnaeni sempat mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Tak berhenti di situ, Hasnaeni kembali mengajukan PK kedua yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya pengajuan PK kedua tersebut.
“Benar, kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan tersebut didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Hadiri Sidang PK Kedua

Hasnaeni terlihat menghadiri langsung sidang PK kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, ia tiba di lokasi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 11.12 WIB. Hasnaeni tampak mengenakan jas hitam dan memadukan dengan kemeja putih, duduk di kursi pengunjung sebelum sidang dimulai.

Pengawalan ketat juga di lakukan saat Hasnaeni memasuki ruang sidang. Andi Saputra menegaskan bahwa proses persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum.
“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara asusila dan anak,” ujarnya.

Ajukan Novum Berupa Percakapan WhatsApp

Dalam PK keduanya, Hasnaeni mengajukan novum atau bukti baru berupa percakapan WhatsApp. Ia bahkan memperlihatkan bukti tersebut kepada awak media.

“Bentuknya chat. Ini novum baru, bisa saya tunjukkan kepada teman-teman media,” kata Hasnaeni.

Menurut Hasnaeni, bukti percakapan tersebut baru ketemu sekitar satu hingga dua bulan lalu. Ia mengklaim chat tersebut menunjukkan bahwa ia tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang di tuduhkan.

“Novum yang kami ajukan membuktikan bahwa sebenarnya bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya. Bukti ini justru berasal dari alat bukti yang sebelumnya JPU gunakan, tetapi tidak pernah benar-benar ditelaah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa percakapan tertanggal 5 Oktober 2020 itu menunjukkan pembatalan proyek di lakukan oleh jajaran direksi baru, bukan oleh dirinya.
“Bukan saya yang membatalkan, melainkan BOD baru. Itu terlihat jelas dalam bukti chat yang kami temukan,” imbuhnya.

Harap Dapat Keadilan

Hasnaeni berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan novum tersebut secara objektif. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan keuangan negara.

“Di mana letak kesalahan saya mengambil uang negara? Sedikit pun tidak pernah terbesit di hati dan pikiran saya untuk mencuri atau mengambil uang negara,” tuturnya.

Dengan PK kedua ini, Hasnaeni berharap proses hukum yang ia jalani dapat memberikan keadilan serta membuka kembali fakta-fakta yang menurutnya belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Tags: KORUPSIpeninjauan kembaliPKwanita emas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap modus unik dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus itu...

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor...

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.