Bandar Lampung (Lampost.co): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menyatakan kesiapan pemberian sanksi kepada sekolah yang lalai mengisi data siswa pada Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
Thomas menegaskan kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas proses pengisian serta kebenaran data PDSS. Ketika PDSS belum final atau data siswa tidak tercantum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan meminta klarifikasi resmi langsung kepada kepala sekolah (Kepsek).
Ia melarang kepala sekolah melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada operator sekolah. Operator hanya menjalankan tugas teknis, sedangkan kepala sekolah memegang kendali akhir atas seluruh proses.
“Langkah ini bertujuan menghentikan praktik lama yang menyerahkan semua urusan kepada operator,” ujar Thomas, Kamis, 8 Januari 2026.
Pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas. Kepala sekolah yang bersikap lalai hingga merugikan siswa akan menjalani pembinaan khusus dan tercatat dalam evaluasi kinerja kepala sekolah. Jika kedapatan kelalaian serius, pihaknya akan merekomendasikan sanksi administratif sesuai ketentuan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) terhadap sekolah bermasalah.
“SNBP merupakan hak siswa berprestasi, bukan hadiah akibat kelalaian administrasi. Kesalahan pengisian PDSS mencerminkan kegagalan sistem pengelolaan sekolah, bukan kesalahan siswa,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan setiap sekolah menyusun SOP tertulis pengisian PDSS. SOP tersebut memuat checklist berlapis, mulai dari validasi data sekolah pada Dapodik sebelum pembukaan PDSS, penetapan siswa eligible sesuai ketentuan, pengisian nilai rapor seluruh semester sesuai aturan, hingga verifikasi silang oleh wali kelas dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Sekolah juga wajib menyelesaikan finalisasi PDSS serta mengunduh bukti finalisasi.
“Proses finalisasi belum tuntas tanpa pengunduhan bukti finalisasi, meskipun sekolah telah mengisi seluruh data,” pungkas Thomas.








