Bandar Lampung (Lampost.co) — Dugaan korupsi rekrutmen honorer atau tenaga harian lepas pada DPRD Metro terus berlanjut. Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menemukan adanya unsur pidana.
Pasalnya, perkara yang tertangani oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung itu, telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu tersampaikan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya. Ia mengatakan setidaknya ada 383 honorer yang terduga menjadi korban.
“Total ada 383 pelapor tenaga kontrak. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pemanggilan saksi lain akan kami jadwalkan” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Kemudian Derry tak menampik, adanya dugaan permintaan uang bagi para korban agar bisa menjadi tenaga honorer. Namun, Derry belum bisa memaparkan secara spesifik modusnya.
“Nanti akan kita rilis, jika sudah ada tersangka,” katanya.
Sementara dari total 29 saksi yang terperiksa menurut Derry, kemungkinan akan terus bertambah.
Sementara kasus ini menyeruak ke publik setelah UU No. 20/2023 yang melarang rekrutmen untuk penambahan tenaga honorer. Setidaknya ada 16 oknum yang dugaannya terlibat memuluskan rekrutmen ratusan honorer.
Adapun modus bancakan rekrutmen itu dugaannya mulai jatah untuk memasukkan calon honorer. Hingga bagaimana penganggaran gaji honor yang diajukan eksekutif bisa “gol” dan tersetujui DPRD.








