• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/03/2026 04:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

KPPU: Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

Adi SunaryoDeta CitrawanbyAdi SunaryoandDeta Citrawan
23/02/24 - 13:09
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis, Humaniora, Lampung
A A
pinjaman mahasiswa

Foto: KPPU RI. Dokumen Google.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai segala bentuk pinjaman mahasiswa, yang bersifat bunga tidak sesuai dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi.

Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa mengatakan, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76. Menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi punya kewajiban. Yakni memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

“Salah satu cara pemenuhan haknya, dengan melakukan pemberian pinjaman dana tanpa bunga. Mahasiswa wajib melunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” kata M Fanshurullah Asa, melalui keterangan resminya, Jumat, 23 Februari 2024.

Ia menyebut, penjelasan undang-undang mempertegas bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima mahasiswa tanpa bunga. Pinjaman itu ntuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi. Mahasiswa berkewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Hal ini menindaklanjuti persoalan adanya perguruan tinggi yang memfasilitasi pinjaman mahasiswa, melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran.

Atas dasar itu, KPPU sebelumnya telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan), pada 19 Februari 2024.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan dengan durasi tertentu. Maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dia mengatakan jika ada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring terbukti menyalahi aturan. Kemudian menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, yakni pada pasar penyaluran pinjaman mahasiswa, maka, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum.

“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: breakingnews
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ini Tujuh Rekomendasi Pantai dengan Harga Tiket Terjangkau di Kalianda

Ini Tujuh Rekomendasi Pantai dengan Harga Tiket Terjangkau di Kalianda

byRicky Marly
27/03/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dikenal sebagai salah satu kawasan wisata pantai di Provinsi Lampung. Wilayah ini memiliki...

Arus Balik Lebaran, Volume Penumpang ke Pulau Jawa Meningkat Tajam

Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi 28–29 Maret

byNur
27/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)--- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan...

pajak gim 2026

DJP Relaksasi Administrasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

byDelima Napitupulu
27/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini...

Berita Terbaru

Gelandang Timnas Italia Sandro Tonali (kiri)
Bola

Sandro Tonali Gemilang, Italia Bungkam Irlandia Utara 2-0 dan Melaju ke Final Play-off

byIsnovan Djamaludin
27/03/2026

Bergamo (Lampost.co)—Tim Nasional Italia menjaga asa untuk tampil di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Irlandia Utara dengan skor...

Read moreDetails
Penyerang Timnas Prancis, Kylian Mbappe (kanan)

Les Bleus Bungkam Selecao 2-1 meski Main 10 Orang

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

27/03/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.