Jakarta (Lampost.co)–— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan mantan Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang diduga berasal dari praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya pada sektor haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, nilai sitaan tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pengembalian dana dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Sampai saat ini jumlahnya sudah sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Aliran Dana dari Penyelenggara Haji Khusus
Menurut KPK, uang yang mereka sita berasal dari sejumlah pihak yang telah KPK periksa. Termasuk pelaku usaha swasta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Namun demikian, penyidik masih menemukan adanya pihak-pihak yang belum kooperatif dalam mengembalikan dana yang terduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kembali mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat bersikap terbuka demi kepentingan pembuktian di persidangan.
“Kami mengimbau PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu-ragu untuk segera mengembalikan uang yang dugaannya terkait perkara ini,” tegas Budi.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji guna mempercepat antrean jemaah.
Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional. Yakni membagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian dugaannya membuka ruang praktik suap dan gratifikasi.
Pemeriksaan Meluas
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta pihak-pihak dari industri travel dan penyelenggara umrah dan haji.
Salah satu tokoh yang turut di mintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang memeriksa sebagai saksi.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini tidak hanya berfokus pada individu. Tetapi juga pada pembenahan sistem tata kelola haji agar lebih transparan dan berkeadilan bagi jemaah.
Komitmen Penegakan Hukum
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik strategis. Termasuk penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke pengadilan. Sembari membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif guna mempercepat pengungkapan perkara secara utuh.








