Jakarta (Lampost.co): Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik judi online (judol) berskala nasional dan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari patroli siber. Kemudian, pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 21 situs judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola. Jaringan tersebut menjalankan aksi secara terorganisir dengan melibatkan sejumlah penyedia jasa pembayaran.
“Kami menjalankan undercover deposit atau undercover player pada web judi online tersebut. Tim menemukan aliran dana menuju 11 penyedia jasa pembayaran yang sengaja memfasilitasi transaksi perjudian,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji.
Penyidikan juga mengungkap keberadaan 17 perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) fiktif. Para pelaku mendirikan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai perusahaan cangkang untuk menampung dan mengelola dana hasil judi online agar tampak legal.
Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta melakukan pemblokiran sejumlah rekening dengan total nilai lebih dari Rp96 miliar. Dana tersebut berasal dari dua jalur, yakni mekanisme reguler hasil patroli siber dan penindakan lapangan senilai Rp58 miliar. Kemudian, tindak lanjut LHA PPATK hasil analisis transaksi keuangan sebesar Rp37 miliar.
Selain lima tersangka yang kini menjalani proses hukum, penyidik memburu satu orang berinisial FI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seluruh tersangka berstatus warga negara Indonesia, namun penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak asing karena sistem server dan alamat IP jaringan terdeteksi berada di luar negeri.
Capaian
Di sisi lain, Dittipidsiber Bareskrim Polri memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025. Kepolisian menangani 664 kasus perjudian online dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang.
Sepanjang 2025, Polri menyita aset senilai Rp286.256.178.904. Selain penindakan hukum, Polri mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online dan melaksanakan 1.764 kegiatan edukasi pencegahan judi online kepada masyarakat.






