Kalianda (lampost.co)–Kepala Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Itera, Abdul Rajak, memaparkan sejumlah ketentuan krusial dalam SNBP 2026. Pihak sekolah maupun siswa wajib memahami peraturan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pertama, sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk dapat mengikutsertakan siswanya. Selain itu, sekolah wajib menginput nilai rapor siswa yang memenuhi syarat (eligible) ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Selanjutnya, pihak sekolah maupun siswa wajib memiliki akun SNPMB yang terverifikasi secara resmi. Khusus bagi siswa, kepemilikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi syarat mutlak dalam seleksi tahun ini.
Semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menetapkan batas minimum kuota penerimaan yang sama. Baik PTN Satker, BLU, maupun PTN Badan Hukum (BH) wajib menyediakan porsi minimal 20 persen jalur SNBP.
Di sisi lain, pengisian PDSS hanya mengakomodasi kurikulum sekolah yang telah diselenggarakan secara nasional. Oleh karena itu, sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak akan dapat mengakses sistem PDSS tersebut.
Siswa Elingible
Sementara itu, penetapan kuota siswa eligible di tiap sekolah sangat bergantung pada tingkat akreditasi masing-masing. Berikut adalah rincian pembagian kuotanya:
-
Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolahnya.
-
Akreditasi B: 25 persen siswa terbaik di sekolahnya.
-
Akreditasi C: 5 persen siswa terbaik di sekolahnya.
Menariknya, sekolah yang sudah menerapkan sistem e-Rapor akan mendapatkan keuntungan berupa tambahan kuota sebesar 5 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap digitalisasi administrasi pendidikan di tingkat menengah.
Terakhir, Abdul Rajak menegaskan bahwa predikat siswa eligible hanya diberikan kepada siswa terbaik sesuai kuota sekolah. Siswa tersebut juga harus memiliki nilai TKA yang valid sebagai komponen utama dalam penilaian prestasi. (MI)








