Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Aktivitas kriminal tersebut beroperasi pada wilayah Kota Bandar Lampung. Salah satu pelaku merupakan mahasiswa aktif semester tujuh pada salah satu universitas negeri di Lampung.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AFM (20) dan RA (21), warga Kabupaten Pesawaran. AFM merupakan residivis kasus jambret, sedangkan RA tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku terlibat dalam sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) curanmor.
“Dua perkara tertangani oleh Polresta Bandar Lampung. Sementara satu perkara lainnya tertangani Polsek Teluk Betung Utara,” ujarnya, Minggu, 11 Januari 2026.
Selanjutnya untuk perkara yang tertangani Polresta. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, masing-masing dari wilayah Sukarame dan Kemiling.
Kemudian modus operandi yang tergunakan pelaku yakni dengan cara hunting. Lalu memantau kendaraan yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan. Selanjutnya merusak kunci dan membawa kabur sepeda motor.
Sementara dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. RA berperan sebagai pemetik, sementara AFM bertindak sebagai joki yang mengantar dan mengawasi situasi.
“Pelaku mengincar motor yang tidak menggunakan kunci tambahan, modusnya dengan cara hunting. Mereka memantau motor yang terparkir tanpa kunci tambahan. Jika aman, kunci mereka rusak lalu motor mereka bawa kabur,” katanya.
Kemudian atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.








