Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)wilayah Bandar Lampung. Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Ia mengatakan, pengembangan kasus curanmor melibatkan dua tersangka berinisial AFM dan RA masih terselidiki oleh Tim Tekab 308.
“Masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini dalam pencarian. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” ujarnya, Minggu, 11 Januari 2026.
Sementara dalam jaringan tersebut, RA merupakan mahasiswa aktif berperan cukup dominan sebagai pemetik. Ia terlibat langsung dalam pencurian sepeda motor Honda Beat wilayah Sukarame dan Honda Stylo wilayah Kemiling.
Bahkan, sepeda motor Honda Stylo hasil curian sempat pelaku cat ulang untuk menghilangkan jejak. Motor tersebut menggunakan sistem keyless dan tercuri dengan cara mendorong menjauh dari lokasi.
“Motor pelaku cat ulang agar tidak dikenali. Karena keyless, mereka ambil dengan cara mendorong motor tersebur,” jelas Alfret.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, RA mengaku motor curian dijual dengan harga sekitar Rp3 juta dan hasilnya mereka bagi rata. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski berstatus mahasiswa, RA menegaskan aksi kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas perkuliahannya. Ia mengaku biaya kuliah masih ditanggung oleh orang tuanya.
Atas kejadian itu, polisi menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman. Sementara, kedua pelaku terjerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.








