Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang perempuan berinisial SY (29), warga Tanjung Karang Barat melapor kepada Polda Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang teralami.
Laporan tersebut setelah rencana pernikahan yang sebelumnya telah tersepakati kedua belah pihak batal. Apalagi keduanya sudah memasuki tahap pengurusan administrasi. Laporan resmi tersampaikan pada Minggu, 11 Januari 2026.
Hal tersebut tersampaikan Kuasa hukum korban, Wahyu Samanhudi. Ia mengatakan sebelum laporan terajukan, pihaknya telah melakukan pertemuan keluarga antara korban dan terlapor. Pertemuan ini terkait rencana pernikahan pada Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pada awalnya sudah ada kesepakatan antara dua keluarga. Mereka melaksanakan pernikahan secara resmi di KUA,” kata Wahyu.
Kemudian ia menjelaskan, saat ini SY tengah mengandung sekitar empat bulan. Selama ini, korban hanya memiliki relasi dengan terlapor berinisial R (31), warga Bandar Lampung.
“Klien kami sedang hamil empat bulan. Dugaan persetubuhan tersebut korban lakukan oleh terlapor karena tidak ada laki-laki lain selain yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya Wahyu menambahkan, keluarga korban telah mengurus surat pengantar nikah sejak 8 Januari 2026. Namun, di tengah proses tersebut, korban menerima kabar bahwa terlapor justru menikah dengan perempuan lain pada 10 Januari 2026.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis berat hingga sempat terpikir untuk mengakhiri hidupnya. Setelah itu, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum,” katanya.
Kemudian dalam laporan tersebut, terlapor menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hingga berita ini terbit, laporan masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polda Lampung.
Kronologi
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Holdin, mengungkapkan dugaan kekerasan bermula saat korban pelaku jemput pada malam hari. Penjemputan tersebut awalnya karena hubungan pertemanan.
“Awalnya hanya minta jemput untuk diantar. Namun korban justru membawa ke kosan teman terlapor. Lalu korban mengaku baru sadar setelah berada Pada tempat tersebut,” kata Holdin.
Kemudian dalam perkembangannya, keluarga terlapor sempat menawarkan penyelesaian melalui pernikahan siri. Namun opsi tersebut tidak tersepakati. Dengan pertimbangan status anak ketika kemudian hari. Kedua pihak akhirnya sepakat melangsungkan pernikahan secara resmi.
“Awalnya bicarakan nikah siri, tapi kemudian tersepakati menikah secara sah. Surat-surat pun mulai diurus,” ujarnya.
Setelah mengetahui hamil, korban mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada terlapor dan meminta pertanggungjawaban. Namun, menurut korban, terlapor justru meminta agar kehamilan tersebut digugurkan.
“Pelaku meminta saya melakukan aborsi. Pelaku yang menyarankan dan bilang akan menjamin kehidupan saya,” ujar SY.
Kemudian korban mengungkapkan tekanan mental yang teralaminya akibat permintaan tersebut. Ia menyebut obat aborsi telah terlapor beli, yang membuat kondisinya semakin tertekan.
Sementara Ibu korban, Lismyani (74), mengungkapkan kondisi psikis anaknya semakin memburuk. Apalagi setelah mengetahui terlapor menikahi perempuan lain.
“Anak saya histeris, menangis, menjambak rambutnya, memukul perutnya sendiri, dan bilang ingin bunuh diri. Sebagai orang tua, saya sangat terpukul melihat kondisinya,” ujarnya.
Kemudian keluarga korban berupaya menenangkan SY dan memilih menempuh jalur hukum. Ini guna mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum. Pendampingannya bersama tim kuasa hukum dengan harapan kondisi psikologis korban dapat terjaga.








