Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar skandal penyelundupan 122,51 kilogram sabu. Sabu tersebut pelaku sembunyikan pada muatan 8 ton jengkol di Pelabuhan Bakauheni.
Hal tersebut tersampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf. Kasus itu tersampaikan dalam ekspose yang tergelar, Senin, 12 Januari 2026. Para pelaku tergiur oleh besaran upah yang menggiurkan.
“Tiga orang tersangka yang teramankan, yakni WS, R, dan S. Mereka memiliki peran serta nilai imbalan yang berbeda-beda,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, tersangka WS berperan sebagai pengawal menggunakan mobil Daihatsu Terios. Tugasnya adalah memastikan pengiriman barang haram asal Aceh tersebut sampai ke titik tujuan wilayah Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Untuk tugas berisiko tinggi ini, WS terjanjikan upah total sebesar Rp100 juta oleh sang pemilik barang berinisial SEM. Namun, hingga saat penangkapan pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu, WS baru menerima uang muka sebesar Rp50 juta.
“Untuk WS baru dapat Rp50 juta dari Rp100 juta yang terjanjikan,” kata Kapolda Lampung.
Kemudian berbeda dengan WS, dua tersangka lainnya yakni R dan S. Bertindak sebagai kurir yang langsung membawa truk bermuatan jengkol tersebut. Meski membawa beban ratusan kilogram sabu. Keduanya hanya terjanjikan upah masing-masing sebesar Rp10 juta jika kiriman tersebut berhasil tiba sampai tujuan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap SEM yang telah tertetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). SEM sebagai otak sekaligus pemilik barang dari jaringan narkotika lintas provinsi ini.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu SEM selaku pemilik barang,” katanya.








