• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 07:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Akademisi Minta Perketat Pengawasan Transaksi Upal di Platform Digital

Maraknya peredaran uang palsu (upal) yang terdapat melalui transaksi daring (online). Ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
14/01/26 - 19:00
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Maraknya peredaran uang palsu (upal) yang terdapat melalui transaksi daring (online). Ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya menanggapi hal tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan pada ruang digital.

Kemudian ​Dekan Fakultas Hukum UTB tersebut menilai, pergeseran modus operandi dari konvensional kepada platform digital. Ini membuat peredaran upal semakin sulit terdeteksi secara kasat mata. Menurutnya, gudang-gudang ekspedisi kini sering kali menjadi titik transit terakhir. Sebelum barang haram tersebut sampai kepada tangan pembeli.

​”Penegakan hukum tidak bisa lagi hanya bersifat reaktif menunggu laporan. Polri, khususnya tim siber, harus lebih proaktif memantau grup-grup media sosial atau marketplace. Ini yang secara terselubung menawarkan uang palsu dengan iming-iming perbandingan nilai yang menggiurkan,” ujar Ahadi, Rabu, 14 Januari 2026.

Kemudian Ahadi menjelaskan bahwa para pelaku sering memanfaatkan celah dalam sistem pengiriman jasa ekspedisi. Oleh sebab itu, ia menyarankan adanya kolaborasi antara Kepolisian, Bank Indonesia, dan perusahaan jasa pengiriman. Ini untuk memperketat SOP pemeriksaan barang kiriman yang mencurigakan.

Edukasi Masyarakat

​Selanjutnya dari sisi pencegahan, Ahadi menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Ia menilai, kelompok usia muda dan masyarakat yang kurang terliterasi secara finansial. Ini sering kali menjadi sasaran empuk karena tergiur keuntungan instan tanpa memikirkan konsekuensi pidana yang berat.

​”Masyarakat harus paham bahwa memiliki, menyimpan, apalagi mengedarkan uang palsu adalah kejahatan serius. Ancaman pidananya dalam UU Mata Uang sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. Jangan sampai karena ingin gaya hidup atau keuntungan sesaat, masa depan jadi taruhannya,” katanya.

​Kemudian ia juga berharap penindakan lapangan, seperti yang terlaksanakan oleh Polsek Natar baru-baru ini. Polisi dapat mengembangkan hingga ke akar atau penyedia utama (produsen) di platform online tersebut.

“Menangkap pembeli pada gudang ekspedisi adalah awal yang baik. Namun memutus rantai produksinya adalah keharusan agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaakademisiAKP Setio Budi HowoAldiano Surya WijayaDesa Tanjung Sarigudang ekspedisiHUKUMKapolsek NatarKecamatan NatarKRIMINALKriminal LampungLAMPUNGLampung SelatanNatarPemudaPlatform Digitalpolsek natarTransaksi Digitaltransaksi onlineuang palsuUniversitas Tulang BawangUTBWarga Natar
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

byRicky Marly
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong di Jalan Ki Maja usai terjadi banjir....

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai kesepakatan Pemprov Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)...

Berita Terbaru

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

byRicky Marly
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong di Jalan Ki Maja usai terjadi banjir....

Read moreDetails
selebrasi semenyo

City Menang 2-0 atas Newcastle di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

15/01/2026
08OLAHRAGA-FB-15JAN

MU Tunjuk Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara

15/01/2026
Kejurda Karate Gubernur Cup V

FORKI Lampung Gelar Gubernur Cup, Ajang Seleksi Kejurnas Karate

15/01/2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.