Bandar Lampung (Lampost.co) — Wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024, di DPR RI terus bergulir meski rekapitulasi suara tengah berlangsung di tingkat kecamatan.
Akademisi Hukum Unila Budiono, menilai upaya tersebut merupakan bentuk pengawasan dari DPR RI terhadap adanya kebijakan pemerintah yang berdampak luas. Terutama suatu kebijakan pemerintah atau program pemerintah yakni bansos. Dia menyebut kebijakan itu menurut sebagian masyarakarat punya hubungan dengan keberpihakan pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Sehingga pemerintah dianggap tidak netral dalam pemilu presiden tapi mengingat waktu atau masa keanggotaan DPR tinggal beberapa bulan apakah hak angket ini bisa berjalan efektif,” kata Budiono, Jumat 23 Februari 2024.
Dia melihat tujuan dari upaya tersebut ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa “kecurangan” pemilu itu ada terutama pemilihan presiden dengan ketidaknetralan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI P Lampung Sutono, menyerahkan wacana tersebut ke DPP PDI P di Jakarta. Sebab, hak angket merupakan ranah fraksi partai di DPR RI. “Kami ikuti arahan DPP,” ujar Sutono.
Senada, Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan partai di tingkat pusat. “Kalau itu ranahnya DPP,” kata dia.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan kemurnian suara Pemilu 2024. Salah satunya dengan pengawasan melekat (waskat) terhadap pleno rekapitulasi hasil pemilu di semua tingkatan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menegaskan, pihaknya menjamin kemurnian suara rakyat dan tidak akan ada perubahan ataupun pergeseran suara.
“Pengawasan secara melekat oleh kami, dan juga ada saksi-saksi dari tiap partai,” ujar dia, Selasa, 20 Februari 2024.