Palembang (Lampost.co)—Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, mengungkap praktik perundungan sistematis yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam temuannya, Azhar menyebut para peserta PPDS junior wajib menyetor uang dengan nominal cukup besar setiap bulan. Dana tersebut terkumpul melalui bendahara internal program.
“Rata-rata setoran yang terkumpulkan sekitar Rp15 juta per bulan. Uang itu menyerahkannya ke bendahara,” ujar Azhar, Jumat (16/1).
Baca juga: Prabowo Janji segera Bangun Kampus Kedokteran dan Teknik Gratis
Menurut Azhar, dana yang terkumpul kemudian memakainya untuk berbagai kepentingan senior. Mulai dari biaya konsumsi hingga kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan.
“Kegunaannya macam-macam, ada untuk makan-makan. Ada juga untuk kebutuhan senior. Polanya seperti itu,” jelasnya.
Hukuman Tegas
Menanggapi praktik tersebut, Kemenkes menilai sanksi teguran tidak lagi memadai. Azhar menegaskan perlunya hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku perundungan. Termasuk opsi skorsing dari program pendidikan.
Usulan pemberian sanksi berat tersebut, kata Azhar, telah disampaikan langsung kepada manajemen RSUP Mohammad Hoesin Palembang sebagai rumah sakit pendidikan tempat PPDS Unsri menjalani praktik.
Kemenkes berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan sekaligus upaya menghentikan budaya perundungan yang kerap terjadi dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis.








