Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Kejari Bandar Lampung menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin menyampaikan Hengki Widodo alias Engsit telah memulangkan seluruh kerugian negara secara penuh sesuai amar putusan pengadilan.
“Total kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami–Sribawono–SP Sribawono tahun anggaran 2018–2019 mencapai Rp21.612.765.628,83,” ujar Baharuddin, Jumat, 17 Januari 2026.
Baharuddin menjelaskan Hengki Widodo melakukan pembayaran kerugian negara secara bertahap hingga lunas. Kejari Bandar Lampung kemudian menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah pusat selanjutnya memegang kewenangan penuh atas pemanfaatan dana tersebut.
Menurut Baharuddin, langkah ini mencerminkan komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan Kejari Bandar Lampung terus menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.








