Bandar Lampung (Lampost.co) –– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus menggencarkan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Langkah ini untuk memastikan seluruh personel, terutama jajaran reserse kriminal, siap mengimplementasikan aturan tersebut. Apalagi regulasi tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 lalu.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Ia mengungkapkan bahwa upaya pengenalan KUHP baru ini telah tersosialisasikan secara masif dan berjenjang. Tidak hanya melalui kanal media sosial resmi seperti Instagram, TikTok, Twitter, hingga YouTube. Sosialisasi internal bagi anggota Polri pun sudah berjalan cukup lama.
”Polda Lampung sudah melakukan langkah-langkah secara masif. Secara internal, sosialisasi sudah terlaksanakan sejak Maret 2024 lalu kepada seluruh anggota Polri. Ini agar saat pemberlakuan pada awal Januari 2026, semua sudah siap menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ujar Kombes Pol. Yuni, Senin, 19 Januari 2026.
Kemudian mengenai teknis lapangan. Yuni menegaskan bahwa para penyidik jajaran Reskrim Polda Lampung saat ini sudah menggunakan acuan KUHP yang baru. Apalagi untuk perkara-perkara yang dimulai dari penyidikan setelah tanggal 2 Januari 2026. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapan pasal serta prosedur hukum masa transisi ini.
”Penyidik sudah harus menyesuaikan dengan aturan baru karena sudah berlaku secara nasional. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan implementasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.








