• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 22:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktisi Hukum Sebut KUHP Baru Memanusiakan Manusia

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
19/01/26 - 19:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026

Sementara itu, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa angin segar bagi penegakan hukum Indonesia. Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu, menyebut regulasi ini jauh lebih maju. Karena mengedepankan hak asasi manusia serta keadilan restoratif (restorative justice).

Kemudian ​Sopian menjelaskan bahwa salah satu keunggulan mencolok dalam KUHP baru adalah penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa secara penuh. Menurutnya, proses pendampingan hukum kini sudah wajib sejak tahap pemeriksaan awal. Berbeda dengan praktik sebelumnya yang cenderung menempatkan pendampingan pada akhir proses penyidikan.

​”Ini adalah kemajuan besar. Hak pendampingan diberikan sejak awal pemeriksaan saksi maupun tersangka. Hal ini memberikan ruang yang luas bagi penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Ini demi kepentingan pelaku,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

​Selain perlindungan terhadap terdakwa, Sopian menekankan bahwa KUHP baru sangat memperhatikan aspek perlindungan korban. Tujuan pidana kini tidak lagi sekadar menghukum pelaku dengan penjara. Tetapi mencari solusi yang adil bagi korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).

​”Ada peluang perdamaian jika tersetujui oleh korban. Terutama untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Jika kesepakatan damai tercapai dan syarat terpenuhi, RJ bisa terterapkan. Ini membuktikan hukum kita mulai beralih ke arah yang lebih modern,” katanya.

Kerja Sosial

​Kemudian poin progresif lainnya adalah adanya sanksi pidana kerja sosial. Sopian menjelaskan, jika hakim menilai seorang pelaku tidak harus masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas). Maka hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa kerja sosial.

​”Pelaku tidak perlu masuk penjara, melainkan bekerja sesuai jumlah jam yang ditentukan, seperti membersihkan fasilitas umum. Keunggulannya, sisa waktu mereka masih bisa tergunakan untuk mengurus keluarga. Ini adalah upaya memanusiakan manusia,” katanya.

​Selanjutnya meski perangkat hukumnya sudah teranggap ideal. Sopian mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP ini sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Pengacara. Ia tidak menampik adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dalam penerapan denda atau kerja sosial.

​”Potensi penyimpangan itu selalu ada dalam sejarah hukum. Namun kita tidak boleh berprasangka buruk. Yang jelas, hukum harus terus berkembang mengikuti zaman. Termasuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) masa depan,” katanya.

 

Tags: Direktorat Jenderal PemasyarakatanHUKUMJalu Yuswa PanjangKabid Humas Polda LampungKantor WilayahKanwil Ditjenpas LampungkejaksaanKepolisian DaerahKerja SosialKitab Undang-Undang Hukum PidanaKombes Pol Yuni IswandariKRIMINALkuhpLAMPUNGPelanggaran HukumPembimbing Kemasyarakatanpidanapolda lampungPraktisi Hukumreserse kriminalsopian sitepuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan yang kerap merendam wilayah Tapis Berseri....

menertibkan sejumlah bangunan yang menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Biang Kerok Banjir

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan. Petugas kini mulai menghancurkan sejumlah bangunan...

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Berita Terbaru

Ricky Harun
Hiburan

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

byNana Hasan
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama aktor Ricky Harun mendadak menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Hal ini terjadi setelah...

Read moreDetails
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

19/01/2026
ahmad dhani siap untuk inara rusli

Ahmad Dhani Hebohkan Panggung, Mengaku ‘Siap’ Untuk Inara Rusli

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.