Jakarta (Lampost.co)-— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini menegaskan posisi konstitusional perlindungan wartawan sebagai bagian penting dari negara demokratis.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang sah.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut putusan tersebut sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki martabat yang harus menghormati dan tidak boleh memperlakukan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan mandat konstitusi. Ini bukan hanya kemenangan IWAKUM. Tetapi kemenangan seluruh insan pers,” ujar Irfan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Tindak Pidana Umum
Senada, Sekretaris Jenderal IWAKUM Ponco Sulaksono menekankan bahwa putusan MK harus di ikuti dengan implementasi yang konsisten.
Khususnya oleh aparat penegak hukum. Ia menilai masih sering terjadi kekeliruan dalam membedakan sengketa pers dengan tindak pidana umum.
“Putusan ini memberikan panduan yang jelas agar aparat penegak hukum. Memahami batas antara produk jurnalistik dan perbuatan pidana. Jika dipahami dengan benar, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” kata Ponco.
Ia menambahkan, kepastian hukum justru akan mendorong wartawan bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Sekaligus meningkatkan kualitas pers nasional. “Pers yang terlindungi hukum akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum pun berjalan lebih adil serta beradab,” ujarnya.
Perlindungan Hukum Wartawan
Sementara itu, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang menilai telah memberikan kejelasan dalam penerapan perlindungan hukum bagi wartawan. Menurutnya, putusan ini menjadi rambu penting bagi semua pihak.
“MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa serta-merta menggugat secara perdata atau memproses pidana. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan,” kata Viktor.
Putusan MK tersebut harapannya menjadi pijakan kuat bagi perlindungan kebebasan pers. Sekaligus memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.








