Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Barang haram asal Aceh tersebut rencananya akan terkirim menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengungkapkan penangkapan tersebut pada Kamis, 15 Januari 2026. Penangkapan tergelar pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 228. Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Mesuji.
“Petugas menghentikan satu unit truk yang mencurigakan. Setelah kita periksa, tertemukan sabu seberat 10,63 kilogram yang tersembunyikan di bawah tumpukan muatan durian untuk mengelabui petugas,” ujar Yuni, Senin, 19 Januari 2026.
Kemudian dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah YD (33) yang bertindak sebagai kurir utama. Lalu YT (28) dan MR (42) yang berperan sebagai pendamping selama perjalanan dari Aceh.
Selanjutnya Yuni menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama sepekan terakhir. Pihaknya telah mencium adanya pergerakan pengiriman narkoba lintas provinsi yang akan melintasi wilayah hukum Polda Lampung.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, barang ini berasal dari Aceh dan tujuannya adalah Pulau Jawa. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Lampung. Ini untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.








