Bandar Lampung (Lampost.co): Kebijakan perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 membuka peluang baru bagi taman nasional untuk memperoleh sumber pendanaan alternatif. Guru Besar Unila Prof Dr Ir Sugeng Harianto, M.S menilai kebijakan itu cukup baik. Pasalnya, hal itu menempatkan kawasan konservasi sebagai bagian penting dari strategi pengendalian emisi nasional.
Arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap mengimplementasikan nilai ekonomi karbon pada 2029. Target ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan. Nilai ekonomi rata-rata tertimbangnya mencapai sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.
Prof Sugeng menilai kebijakan itu memberi dasar kuat bagi pengelola taman nasional. Sebab hal tersebut untuk mengembangkan jasa lingkungan karbon secara legal dan terukur. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan karbon harus tetap menempatkan fungsi konservasi sebagai tujuan utama, bukan kepentingan ekonomi semata.






