Jakarta (Lampost.co) — Penerimaan cukai nasional kembali gagal memenuhi target. Realisasi cukai hanya mencapai Rp221,7 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut setara 90,8% dari target APBN Rp244,2 triliun. Pemerintah mencatat kekurangan penerimaan atau shortfall senilai Rp22,5 triliun.
Penerimaan cukai itu turun dari capaian 2024 yang meraup Rp226,4 triliun. Artinya, terjadi kontraksi sebesar 2,1% secara tahunan.
Tekanan penerimaan itu mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan baru. Ia berencana menambah satu layer cukai rokok untuk menampung peredaran rokok ilegal. Skema tersebut membuka ruang legalisasi bagi produk tanpa pita cukai.
Menurut Purbaya, kebijakan itu bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Pemerintah juga berharap penerimaan cukai dan pajak ikut meningkat. Fenomena down trading konsumen menjadi alasan utama lahirnya rencana tersebut.
“Kami sedang membahas satu layer baru agar rokok ilegal bisa masuk jalur legal,” kata Purbaya di Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan produsen nantinya wajib membayar pajak dan cukai. Rokok ilegal selama itu tidak menyumbang pendapatan negara. Produk tersebut beredar tanpa pita cukai. Padahal rokok termasuk barang kena cukai selain minuman beralkohol.
Purbaya menyatakan akan segera berkomunikasi dengan produsen rokok. Pemerintah menargetkan regulasi baru terbit pekan depan. Ia juga memberi peringatan keras kepada pelaku usaha yang melanggar. “Kalau masih bermain, saya tindak semuanya tanpa toleransi,” ujarnya.
Di sisi lain, target penerimaan cukai 2026 tetap menantang. Pemerintah menetapkan target Rp243,53 triliun. Angka itu lebih rendah dari target 2025. Namun, target tersebut berarti kenaikan 9,8% dari realisasi 2025.
Tantangan muncul karena pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan penerimaan cukai juga selalu di bawah 10%.
Struktur Cukai Rokok Indonesia Terlalu Rumit
Kebijakan penambahan layer menuai kritik dari akademisi. Peneliti Senior LPEM FEB UI, Vid Adrison, menilai struktur cukai rokok Indonesia terlalu rumit. Sistem tersebut bahkan termasuk paling kompleks di dunia.
Menurut Vid, tarif cukai mempertimbangkan terlalu banyak variabel. Faktor tersebut meliputi teknik produksi, golongan pabrik, jenis rokok, dan harga jual. Kompleksitas itu membuat penerimaan tidak optimal.
“Saya tidak heran penerimaan cukai sering meleset dari target,” kata Vid dalam IBC Business Outlook 2026.
Ia mendorong pemerintah menyederhanakan struktur cukai. Vid menilai penyederhanaan lebih efektif daripada menambah layer baru. Ia juga menyebut kontribusi cukai rokok Indonesia sudah tergolong tinggi.
Koalisi Masyarakat Sipil turut menolak rencana tersebut. Koalisi itu terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI. Sementara itu, pelaku industri meminta terlibat dalam pembahasan.
Founder CISDI, Diah Saminarsih, menilai banyaknya layer membuat rokok tetap murah. Riset CISDI menunjukkan struktur berlapis menjaga harga rokok tetap terjangkau. Kondisi itu melemahkan pengendalian konsumsi. “Penambahan layer justru memperbanyak rokok murah di pasaran,” ujar Diah.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai dialog menjadi kunci kebijakan berimbang. Ia menyoroti daya beli masyarakat yang belum pulih. “GAPPRI berharap pemerintah melibatkan industri legal dalam pembahasan,” kata Henry.
GAPPRI juga mengapresiasi keputusan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran 2026. Kebijakan itu memberi ruang bertahan bagi industri rokok legal di tengah tekanan ekonomi.








