Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini menjadi prioritas utama pada 2026 guna menjamin keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Pelaksana Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah kewajiban mutlak bagi setiap dapur pelaksana. Sertifikasi ini menjadi instrumen pengawas untuk memastikan seluruh hidangan yang sampai ke tangan anak-anak memenuhi standar kesehatan.
“Kami berupaya mempercepat pengurusan sertifikat ini melalui pengawasan terpadu. Pada 2026, tim Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk mengurai hambatan yang dihadapi setiap satuan pelayanan di daerah,” ujar Saipul di Bandar Lampung, Kamis, 22 Januari 2026.
Berdasarkan evaluasi operasional, Saipul mengungkapkan dua kendala utama yang menghambat proses sertifikasi. Pertama, adanya perubahan indikator pada sistem aplikasi pendaftaran serta gangguan teknis pada server pusat.
Kedua, masalah teknis di lapangan terkait hasil uji laboratorium, terutama kualitas air baku. “Banyak titik lokasi dapur yang kualitas air tanahnya kurang layak saat diuji. Jika dibiarkan, operasional dapur bisa terhenti,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka pendek agar standar higienitas tetap terjaga, pengelola dapur diinstruksikan menggunakan air galon atau air kemasan untuk proses memasak dan mencuci bahan makanan. Hal ini dilakukan sembari mencari solusi permanen bagi sumber air bersih di lokasi tersebut.
Batasi Kapasitas
Selain fokus pada sertifikasi, pemerintah kini memberlakukan aturan ketat terkait kapasitas layanan. Setiap dapur SPPG dibatasi hanya boleh melayani maksimal 2.500 hingga 3.000 penerima manfaat.
Pembatasan ini bertujuan agar beban kerja dapur tetap terukur, sehingga aspek kebersihan dan kualitas gizi tidak terabaikan akibat kesibukan yang berlebihan.
“Sertifikat ini sifatnya wajib sesuai SOP. Meski dalam proses pengurusan, dapur harus tetap mengikuti rekomendasi pemerintah demi memastikan keamanan bagi para penerima manfaat,” tutup Saipul. (ANT)








