Jakarta (Lampost.co): Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan prinsip hifdzun nafs atau perlindungan keselamatan jiwa dalam setiap kebijakan penambahan kuota haji.
Kiai Shofiyullah menilai aspek keselamatan jemaah menjadi sangat krusial, terutama saat puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurut dia, kawasan tersebut memiliki tingkat risiko keselamatan paling tinggi bagi jemaah.
Ia menjelaskan bahwa hifdzun nafs tidak terpisahkan dari syarat istitha’ah atau kemampuan yang telah disepakati para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Istitha’ah mencakup kesiapan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal agar jemaah dapat beribadah tanpa membahayakan diri dan keluarga.
“Seluruh kewajiban syariah dalam ibadah haji bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Keselamatan jiwa menempati posisi utama dalam ajaran Islam. Dalam kondisi darurat, larangan bisa gugur demi menyelamatkan nyawa,” kata Kiai Shofiyullah, Jumat (23/1).
Dalam konteks penambahan kuota haji, ia menegaskan bahwa pemerintah wajib menjadikan keselamatan jemaah sebagai pertimbangan utama. Menurutnya, penambahan kuota untuk mengurangi antrean tidak relevan apabila pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah, khususnya di Armuzna.
Ia menilai kewajiban haji dapat gugur apabila aspek keselamatan tidak terpenuhi. Karena itu, pemerintah tidak boleh memaksakan penambahan kuota tanpa dukungan fasilitas yang memadai.
“Jika pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah melalui penyediaan fasilitas yang memadai di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, maka penambahan kuota tidak perlu dilakukan,” tegasnya.
Kiai Shofiyullah menambahkan, setiap kebijakan penambahan kuota harus diikuti dengan peningkatan fasilitas dan sistem pengamanan jemaah. Tanpa itu, pemerintah sebaiknya menahan diri untuk tidak menambah kuota haji.
Ia juga mengingatkan jemaah lanjut usia atau yang memiliki kondisi kesehatan rentan agar tidak memaksakan diri berangkat haji. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya syarat istitha’ah.
Prinsip hifdzun nafs sebelumnya juga pernah ditekankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai dasar utama dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.








