Jakarta (Lampostr.co)— Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (26/1/2026). Keputusan tersebut diambil secara cepat melalui mekanisme musyawarah dan mufakat tanpa satu pun catatan keberatan.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut proses pengambilan keputusan berlangsung kurang dari satu jam. Seluruh fraksi sepakat dan justru memberikan catatan positif atas pemaparan Thomas selama uji kelayakan.
“Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Tidak ada catatan minor. Justru banyak masukan yang bersifat apresiatif, terutama terkait komitmen beliau menjaga profesionalisme dan independensi Bank Indonesia,” ujar Misbakhun.
Baca juga: Komisi II DPR RI Soroti Korupsi Kepala Daerah Berulang
Menurut Misbakhun, salah satu pertimbangan utama Komisi XI adalah kemampuan Thomas membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal. Hal tersebut dinilai krusial dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
“Beliau menjelaskan dengan sangat baik pentingnya harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal agar mampu memberikan dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Misbakhun juga menegaskan bahwa terpilihnya Thomas tidak berkaitan dengan hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menepis anggapan bahwa faktor kekerabatan memengaruhi keputusan DPR.
“Fakta bahwa beliau keponakan Presiden memang ada, tapi itu tidak relevan. Yang kami nilai adalah profesionalisme, kapasitas, dan pemahaman kebijakan. Bahkan dalam pernyataan penutupnya, beliau menekankan profesionalisme sebagai prinsip utama yang akan dijaga,” tegas Misbakhun.
Dengan penetapan ini, Thomas Djiwandono diharapkan mampu memperkuat peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen sekaligus adaptif dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.








