Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Sementara berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, dibawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Saat Pemilu 2024, Delapan desa tersebut masuk ke dalam daerah pemilihan (dapil) Lampung Selatan 6 bersama dengan desa lain di Kecamatan Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. Kemudian juga masuk ke daerah pemilihan Lampung 2 untuk DPRD Provinsi Lampung, dan masuk ke daerah pemilihan 1 untuk DPR RI. Selain itu, terdapat pilkada Bupati Lampung selatan juga tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, meskipun proses penggabungan wilayah tersebut terus berjalan. Status hak pilih warga saat ini masih merujuk pada data administrasi lama. Menurutnya, hal itu terlaksanakan selama belum ada keputusan definitif dari Menteri Dalam Negeri.
“KPU tetap mencatatkan data pemilih dari delapan desa tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Erwan, Senin, 26 Januari 2026.
Kemudian Erwan juga menyebutkan, pemutakhiran Data Berkelanjutan (DPB) desa tersebut juga terus berjalan di bawah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025, sebaran 18.865 pemilih delapan desa tersebut meliputi Sinar Rejeki: 6.230 pemilih.
Lalu Margodadi (2.490 pemilih), Banjar Agung (2.289 pemilih), Margomulyo (2.260 pemilih), Purwotani (1.982 pemilih), Margorejo (1.561 pemilih), Gedung Agung: (1.411 pemilih), Gedung Harapan: (642 pemilih)
Selanjutnya Erwan mengatakan, integrasi wilayah ini membuka peluang besar bagi penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029. Namun, hal itu sangat bergantung pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) setelah status desa tersebut resmi menjadi bagian dari Kota Tapis Berseri.
“Perubahan struktur dapil dimungkinkan terjadi apabila ada pemekaran wilayah atau penyesuaian alokasi kursi di masa depan,” katanya.








