Bandar Lampung (Lampost.co)— Fakta-fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Dalam persidangan yang menghadirkan 14 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa tanah yang menjadi objek perkara hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, Gindha Asnori, usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (26/1).
“Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasai oleh Kemenag Lampung Selatan,” ujar Gindha.
Baca juga: Kejati Lampung Maraton Lidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan di Way Kanan
Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pihaknya menilai perkara ini belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi dan dinilai masih prematur untuk diproses di Pengadilan Tipikor.
Gindha mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang didakwakan jaksa, sementara secara faktual tanah tersebut masih berada dalam penguasaan institusi negara.
“Kalau tanahnya masih dikuasai Kemenag, lalu di mana letak kerugian negaranya? Apalagi terdapat dua sertifikat yang seharusnya diuji di ranah administrasi atau perdata, bukan dipaksakan menjadi perkara Tipikor,” tegasnya.
Klaim Kepemilikan dari Pihak Lain
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.
Baca juga: Klaim Tanah Kemenag Dipersoalkan, Pembeli Sebut Tak Ada Kepastian Hukum
Gindha juga menyoroti sikap pasif Kemenag RI dalam mempertahankan aset negara tersebut. Ia mengungkapkan sengketa tanah telah berlangsung sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan serta muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Menurutnya, pada 2008 terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru yang semakin memperuncing konflik kepemilikan. Namun, Kemenag dinilai tidak mengambil langkah hukum yang tegas.
“Dalam perkara perdata hingga Peninjauan Kembali, klaim kepemilikan justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio. Kalau sejak awal Kemenag aktif, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, melontarkan kritik keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai perkara Tipikor yang menyeret kliennya dipaksakan, karena seluruh pokok persoalan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap di ranah perdata.
“Ini bukan perkara abu-abu. Sengketa ini sudah diuji dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali, dan semuanya dimenangkan klien kami. Jadi apa lagi yang dipersoalkan?” tegas Bey.
Pemilik Sah SHM
Ia menegaskan kliennya merupakan pemilik sah dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098.
Bahkan, SHM Nomor 212 terbit sejak 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibanding sertifikat yang diklaim Kementerian Agama yang baru terbit pada 1982.
“Fakta ini tidak bisa dibantah. Klien kami membeli tanah tersebut secara sah. Sertifikatnya lebih dulu terbit dan sudah diuji di seluruh tingkat peradilan. Lalu dasar jaksa menuduh adanya korupsi itu apa?” ujarnya.
Bey juga secara terbuka menantang jaksa untuk membuktikan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang hingga persidangan berjalan belum pernah terurai secara konkret.
“Kerugian negaranya di mana? Sampai sidang kedua, tidak satu pun saksi jaksa yang mampu menjelaskan angka Rp54,4 miliar itu berasal dari mana. Jangan membuat tuduhan besar tanpa fakta,” katanya.
Tak hanya itu, Bey menyoroti perbedaan luas lahan yang diklaim Kemenag sekitar 17 ribu meter persegi, sementara luas gabungan dua sertifikat kliennya hanya sekitar 13 ribu meter persegi.
Menurutnya, perbedaan tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan tindak pidana korupsi.
“Kalau ada masalah administrasi, itu wilayah PTUN. Kalau ada dugaan pemalsuan, itu pidana umum. Tapi jangan memelintir perkara perdata yang sudah inkrah menjadi Tipikor,” tandas Bey.








