Bandar Lampung (lampost.co)–Upaya penguatan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung menunjukkan progres signifikan. Dinas Tenaga Kerja mencatat sebanyak 800 ribu buruh telah masuk dalam ekosistem perlindungan jaminan sosial melalui keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menjamin masa depan mereka dari berbagai risiko profesi.
Meskipun angka partisipasi telah menyentuh ratusan ribu jiwa, otoritas terkait masih menyoroti adanya korporasi skala menengah hingga besar yang belum sepenuhnya patuh mendaftarkan karyawan mereka. Fokus pengawasan mengarah pada entitas bisnis dengan risiko kerja tinggi guna memastikan tidak ada hak buruh yang terabaikan di tengah aktivitas industri.
“Saat ini, sekitar 800 ribu tenaga kerja di Bumi Ruwa Jurai telah mendapatkan payung perlindungan jaminan sosial. Kami terus menyisir perusahaan-perusahaan besar yang masih absen dari kewajiban ini,” ujar Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, Selasa, 27 Januari 2026.
Industri Risiko Tinggi
Agus menjelaskan bahwa strategi perluasan jangkauan memprioritaskan sektor-sektor usaha dengan probabilitas kecelakaan kerja yang besar. Kendati memprioritaskan industri raksasa, pemerintah daerah menjamin bahwa pelaku usaha di level mikro seperti UMKM tetap mendapatkan perhatian dalam skema perlindungan nasional secara proporsional.
Keberadaan jaminan sosial ini dipandang sebagai instrumen vital dalam mereduksi dampak finansial apabila terjadi tragedi ekonomi atau sosial pada individu pekerja. “Intervensi jaminan sosial adalah kunci untuk mendongkrak produktivitas. Ketika hak perlindungan dasar terpenuhi, semangat kerja buruh otomatis akan meningkat karena merasa aman,” imbuhnya.
Jaminan Komprehensif
Pemprov Lampung mendesak pihak manajemen perusahaan agar tidak sekadar memenuhi standar minimum. Selain wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perusahaan diharapkan mulai mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan masa tua dan persiapan pensiun bagi para pegawainya.
“Kami juga memberikan penekanan khusus pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fasilitas ini menjadi solusi nyata yang sangat bermanfaat bagi buruh untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja,” tutup Agus. (ANT)








