Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Merespon hal tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus).
Sementara itu, berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, dibawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Kemudian Fraksi DPRD Bandar Lampung menanggapi wacana tersebut, dan mendorong adanya pembahasan lanjutan. Salah satunya pembentukan panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, mengungkapkan pimpinan dewan pada dasarnya memberikan restu atas pembentukan Pansus tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kesepahaman kolektif dari seluruh unsur fraksi.
“Soal masuknya delapan desa tersebut. Pada dasarnya kami setuju sepanjang itu untuk kebaikan masyarakat dan seluruh teman-teman fraksi sepakat,” katanya, Selasa, 27 Januari 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan Fraksi Gerindra menyebut pembentukan Pansus sangat mendesak. Apalagi mengingat dampak yang timbul bukan sekadar urusan administrasi kependudukan.
“Ini bukan sekadar perpindahan data di atas kertas, tapi perpindahan kehidupan dan peradaban. Karakter Lampung Selatan dan Bandar Lampung itu berbeda. Sehingga perlu kajian komprehensif agar masyarakat tidak kaget,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Bandar Lampung ini.
Pembahasan Tingkat Lanjut
Kemudian Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandar Lampung, Rezki Wirmandi menyatakan dukungan. Namun ia menekankan pentingnya pembahasan lanjutan tingkat pimpinan DPRD. “Saya setuju, tetapi harus dibicarakan lagi dengan para pimpinan,” ujarnya.
Selanjutnya Rezki mengatakan Fraksi Demokrat mendukung penataan wilayah yang berkeadilan, terencana, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. “Kami mendorong pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Untuk duduk bersama secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara Ketua Fraksi PKS, Agus Widodo, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas lembaga. Ia mewanti-wanti agar hak-hak masyarakat, terutama mengenai pelayanan publik, tetap terjamin selama proses integrasi berlangsung.
“Proses ini harus serius. Pemkot dan DPRD perlu duduk bersama memastikan seluruh aspek administratif dan hak warga terdampak benar-benar aman,” katanya
Ketua Fraksi Golkar, Rama Apriditya, juga menekankan pentingnya Pansus untuk memetakan dampak sosial yang muncul.
“Saya rasa Pansus itu penting. Ini bukan sekadar perpindahan data atau batas wilayah. Tapi perpindahan kehidupan dan peradaban dari Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung yang tentu memiliki karakter berbeda,” katanya
Adapun Fraksi PKB melalui Agung Zawil menyatakan dukungan secara prinsip, namun pihaknya masih menunggu instruksi internal partai. “Kami masih menunggu arahan dari ketua,” katanya.
Kemudian Endang Asnawi dari PDI Perjuangan dan Edison Hadjar dari Fraksi PAN secara singkat menyatakan persetujuannya agar Pansus segera terbentuk.
Kajian Mendalam
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli memandang wacana penggabungan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut banyak aspek, mulai dari dasar hukum, batas wilayah, pelayanan publik. Hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat yang berkembang. Namun, setiap perubahan wilayah administrasi harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Serta dukungan kajian yang komprehensif dan objektif.”ujarnya, Senin, 26 Januari 2026
Selanjutnya Erma, mengatakan DPRD Lampung Selatan sampai saat ini belum mengambil sikap mendukung maupun menolak. DPRD Lampung Selatan menilai perlu ada kajian mendalam, koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi. Serta pemerintah pusat sebelum wacana ini dapat terbahas lebih lanjut.
“Yang terpenting, keputusan apapun nantinya harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga keutuhan wilayah Lampung Selatan. Serta tidak menimbulkan persoalan baru kemudian hari.” katanya.








