Bandar Lampung (Lampost.co) — Penetapan Provinsi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai keputusan tersebut sebagai kabar membanggakan bagi daerah, terutama bagi para petani singkong yang selama ini menjadi tulang punggung sektor pertanian Lampung.
Mikdar mengatakan, penetapan tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah pusat terhadap potensi Lampung sebagai sentra budidaya singkong nasional.
“Ini tentu kebahagiaan dan kebanggaan bagi masyarakat Lampung, khususnya petani singkong. Sebagai anggota Komisi II DPRD yang membidangi pertanian, saya menyambut baik Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional,” ujar Mikdar.
Menurutnya, Lampung memang telah lama mendapat perhatian pemerintah pusat karena memiliki lahan yang luas dan sangat sesuai untuk pengembangan tanaman singkong.
Kondisi agroklimat yang mendukung menjadikan Lampung sebagai salah satu daerah penghasil singkong terbesar Indonesia.
Baca juga : Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Tuntaskan Masa Kerjanya
Selain faktor lahan, Mikdar menyoroti keunggulan geografis Lampung yang strategis. Kedekatan dengan Pulau Jawa sebagai pusat industri dan pasar utama memberikan nilai tambah bagi pengembangan industri singkong, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Ia menilai pencapaian ini sebagai prestasi daerah yang membanggakan. Ia mendorong agar singkong menjadi bagian dari cadangan pangan nasional. Dengan status tersebut, pengaturan harga singkong dapat berlaku secara nasional, sebagaimana komoditas pangan strategis lainnya.
“Harapannya singkong bisa masuk cadangan pangan nasional, sehingga pengaturan harga tidak lagi bersifat daerah,” jelasnya.
Kepastian Harga
Ia menilai kepastian harga akan memberikan rasa aman bagi petani untuk terus menanam singkong. Dengan adanya regulasi yang jelas, petani tidak lagi ragu menjual hasil panen karena harga telah sesuai ketentuan.
“Dengan kondisi seperti ini, petani tidak takut lagi menanam singkong. Harga industri pembeli setidaknya sudah sesuai dengan ketentuan Pergub,” ujarnya.
Meski demikian, Mikdar mengungkapkan masih adanya persoalan lapangan, khususnya terkait praktik permainan timbangan oleh oknum tertentu. Ia menegaskan hal tersebut tidak boleh terus terjadi.
“Kami berharap pengawasan terhadap harga, potongan, dan timbangan benar-benar dilakukan. Perusahaan yang bermain harus dikenakan sanksi agar tujuan pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi petani singkong dapat tercapai,” jelas dia.








