Way Kanan (Lampost.co) — Cabuli anak bawah umur, seorang guru ngaji (MN) asal Way Kanan teringkus polisi.
Adapun modus dari tersangka dengan membujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar saat sekolah.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengatakan pelaku tertangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, pelaku cabuli anak yang berdomisili Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, menjadi tersangka dan sudah berlangsung penangkapan.
Ia mengatakan kasus ini terungkap pada saat korban yang berusia 13 tahun menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam situasi rumah korban yang sepi pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan handbody ke tubuh korban.
“Bahkan pelaku minta agar korban membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan uang Rp10 ribu,” jelas dia.
Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus.
AKP Mangara mengungkapkan, ada 6 murid yang menjadi korban. Keenamnya merupakan anak masih bawah umur dengan umur rata-rata antara 8 – 15 tahun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima.
Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan untuk tindak lanjuti.
Dan karena korban lebih dari satu orang, maka pidananya bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
“Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada kediamannya,” terangnya.