Jakarta (Lampost.co) – Komnas Perlindungan Anak secara resmi memberikan dukungan penuh kepada Inara Rusli terkait sengketa hak asuh anak. Inara sebelumnya melaporkan mantan suaminya, Virgoun, karena merasa kehilangan akses komunikasi dengan ketiga buah hatinya.
Poin Penting
- Legalitas Hak Asuh: Inara Rusli adalah pemegang hak asuh anak yang sah secara hukum sejak 2023.
- Akses Terputus: Inara mengaku kehilangan akses komunikasi sejak November setelah anak-anak dibawa oleh Virgoun.
- Tinjauan Komnas PA: Tindakan menghalangi pertemuan ibu dan anak dianggap sebagai kekerasan psikis.
- Potensi Delik Hukum: Virgoun terancam melanggar hukum jika terus membatasi akses Inara terhadap anak-anaknya.
Putusan Pengadilan Menjadi Landasan Utama
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan posisi hukum Inara dalam kasus ini. Inara memegang hak asuh sah berdasarkan putusan cerai tahun 2023. Oleh karena itu, pihaknya mendukung Inara untuk mempertahankan hak tersebut sepenuhnya.
Baca juga :Kasus Kematian Lula Lahfah: Polisi Segera Periksa Keluarga Soal Penolakan Autopsi
Agustinus Sirait memberikan pernyataan tegas saat berada di Jakarta “Kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu.”
Dugaan Penutupan Akses Komunikasi oleh Virgoun
Sebelumnya, Virgoun membawa ketiga anaknya keluar dari rumah Inara pada akhir tahun 2025. Langkah ini menyusul laporan polisi dari Wardatina Mawa terhadap Inara atas dugaan perselingkuhan. Namun, tindakan tersebut menyebabkan Inara kesulitan menemui anak-anaknya.
Inara bahkan harus mendatangi sekolah hanya untuk melepas rindu dengan sang buah hati. Terkait hal ini, Agustinus memberikan penjelasan tambahan mengenai situasi tersebut:
“Bahwa anak-anak ini, dari bulan November diambil lalu ditutup akses komunikasinya. Baru tadi, si ibu IR ini akhirnya setelah sekian lama mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu.”
Peringatan Keras Mengenai Kekerasan Psikis
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa menghalangi pertemuan ibu dan anak merupakan pelanggaran serius. Tindakan sepihak ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.
Agustinus menegaskan bahwa siapapun tidak boleh melanggar hak ibu kandung yang memegang hak asuh “Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menekankan, siapa pun yang menghalang-halangi anak untuk bertemu dengan ibu kandungnya, apalagi yang memegang hak asuh, itu adalah pelanggaran ya kekerasan psikis terhadap anak.”
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa kasus hukum Inara belum memiliki putusan pengadilan yang tetap. Jadi, Virgoun tidak berhak mengambil paksa anak-anak tersebut tanpa persetujuan ibu kandungnya.
Agustinus menutup pernyataannya dengan peringatan mengenai konsekuensi hukum “Terkait kasus ini, tentu kami tidak akan membiarkan siapa pun bahkan ayah kandungnya bila mereka diambil secara paksa tanpa sepersetujuan ibunya, dan buat kami ini bagian dari kekerasan karena seharusnya mereka harus memikirkan psikis anak-anak dan itu tentu bisa menimbulkan delik hukum, saya pikir seperti itu.”








