Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat setelah mundurnya sejumlah pimpinan Dewan Komisioner. OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK.
Penunjukan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan. OJK ingin memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen tetap berjalan optimal.
Friderica sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Ia sebagai figur berpengalaman di sektor pasar modal dan jasa keuangan.
Perempuan lulusan doktor Universitas Gadjah Mada itu memiliki rekam jejak panjang di industri keuangan nasional. Kariernya berawal dari pasar modal hingga lembaga keuangan strategis.
Pada periode 2009 hingga 2015, Friderica menjabat Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia. Peran tersebut menguatkan posisinya sebagai profesional pasar modal.
Kariernya berlanjut di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Lalu menjadi Direktur Keuangan pada 2015 hingga 2016.
Setahun berselang, Friderica sebagai Direktur Utama KSEI. Jabatan tersebut ia emban hingga 2019.
Pada 2020 hingga 2022, Friderica memimpin PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Direktur Utama. Posisi itu semakin mengukuhkan reputasinya di industri jasa keuangan.
Sejak 2023, Friderica aktif di berbagai lembaga strategis nasional. Ia menjadi Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Ia juga menjabat Koordinator Dewan Pembina Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Selain itu, ia terlibat aktif di Indonesia Anti Scam Centre.
Di luar dunia profesional, Friderica juga produktif menulis. Ia menerbitkan dua buku bertema investasi dan pengawasan pasar.
Buku tersebut berjudul Cara Bijak Mengelola Portofolio Investasi dan Pengawasan Market Conduct: A Game Changer. Karya itu banyak dijadikan referensi praktisi keuangan.
OJK menegaskan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti mengikuti mekanisme internal. Proses itu sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK.
Stabilitas Organisasi
Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK menargetkan stabilitas organisasi tetap terjaga di tengah dinamika sektor keuangan.
OJK juga berkomitmen menajamkan kebijakan dan program strategis. Langkah itu untuk merespons perkembangan pasar keuangan yang cepat.
Selain Friderica, OJK menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti. Ia menggantikan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Penunjukan itu memperkuat pengawasan sektor keuangan modern.








