Jakarta (Lampost.co) – Promotor musik Mataloka akhirnya memilih menempuh jalur hukum secara resmi. Mereka melaporkan kasus pembatalan festival K-Pop yang seharusnya berlangsung tahun lalu. Akibat kegagalan acara tersebut, pihak Mataloka menderita kerugian materiil mencapai miliaran rupiah.
Poin Penting
- Total Kerugian: Dana investasi yang diduga digelapkan mencapai hampir Rp10 miliar.
- Sosok Terlapor: Kasus ini menyeret oknum promotor senior berinisial A.
- Tujuan Awal: Dana tersebut sebenarnya digunakan untuk mendatangkan member BTS.
- Upaya Mediasi: Pihak Mataloka sudah mengirim dua kali somasi sebelum lapor polisi.
- Hasil Gelar Perkara: Polisi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan dana.
Kuasa hukum Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/2/2026). Ia ingin menanyakan perkembangan hasil Gelar Perkara Khusus terkait dugaan penggelapan dana. Kasus ini melibatkan seorang promotor senior berinisial A sebagai pihak terlapor.
baca juga : 7 Rekomendasi Film Perang Netflix Terbaik
Kronologi Kegagalan Investasi Besar
Kerjasama ini bermula saat Mataloka menyerahkan dana investasi hampir Rp10 miliar pada Juli 2025. Dana tersebut bertujuan untuk mendatangkan salah satu member BTS ke Indonesia. Namun, konser impian para penggemar K-Pop itu justru gagal total pada Oktober 2025.
Pernyataan Kuasa Hukum Mataloka
Ilham Yuli Isdiyanto memberikan penjelasan mengenai status terbaru proses hukum kliennya saat ini.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” kata Ilham Yuli Isdiyanto.
Ia juga menyayangkan sikap terlapor yang tidak transparan mengenai aliran dana investasi tersebut.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan, dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,” jelasnya.
Ilham kemudian memaparkan hasil temuan dari proses Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya.
“Pada 22 Januari 2026 pasca pelaporan ke Polda Metro Jaya, dilakukan Gelar Perkara Khusus. Ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal,” katanya.
Pihak promotor kini menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan aliran dana kepada pihak berwajib.
“Mataloka menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana hampir Rp 10 miliar tersebut,” tutupnya.








