Bandar Lampung (Lampost.co) — Wacana perluasan atau ekspansi wilayah Kota Bandar Lampung kembali menunjukkan perkembangan terbaru.
Desa Sumber Jaya, yang berada Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menyatakan kesiapan bergabung ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut menambah jumlah desa yang menyatakan persetujuan bergabung menjadi sembilan desa.
Sebelumnya, delapan desa lebih dahulu menyampaikan persetujuan, yaitu Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, serta Banjar Agung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, membenarkan penambahan desa yang menyatakan persetujuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada desa lain yang menyusul.
“Terbaru, Desa Sumber Jaya menyatakan persetujuan bergabung ke Kota Bandar Lampung. Untuk sementara, belum ada tambahan desa lainnya,” ujar Binarti, Senin, 2 Februari 2026.
Baca juga : Integrasi Delapan Desa di Jati Agung ke Bandar Lampung Jadi Magnet Baru Investasi Properti
Binarti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung saat ini memasuki tahapan lanjutan berupa proses deliniasi atau penyesuaian batas wilayah. Pemerintah menjalankan langkah tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan kota baru pada area perbatasan.
“Saat ini kami menjalankan proses deliniasi penyesuaian wilayah untuk melanjutkan rencana pembangunan kota baru,” jelasnya.
Sebagai dasar pelaksanaan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang pembentukan Tim Penyesuaian Daerah.
Tim tersebut terbagi dalam sejumlah kelompok kerja yang menangani tahapan teknis hingga administratif penyesuaian wilayah.
Pada proses berjalan, pemerintah juga memprioritaskan penjaringan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang telah menyatakan persetujuan. Pemerintah menilai langkah tersebut penting guna memastikan keputusan benar-benar mencerminkan kehendak warga.
“Pada tahap ini, kami masih menghimpun aspirasi masyarakat dari desa-desa yang sudah menyatakan persetujuan,” ungkap Binarti.
Penjaringan Aspirasi
Setelah pemerintah menyelesaikan proses penjaringan aspirasi, tahapan berikutnya mencakup perolehan persetujuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk persetujuan DPRD masing-masing daerah.
Apabila seluruh persetujuan telah pemerintah peroleh, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi kesepakatan bersama kedua pemerintah daerah.
Ketua DPRD Provinsi Lampung serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menyaksikan kesepakatan tersebut.
“Hasil kesepakatan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar perubahan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung,” tutup Binarti.
Binarti menegaskan bahwa seluruh tahapan penyesuaian wilayah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel








